NEWS DIMADURA, SUMENEP – Seorang pria di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan memproduksi bahan peledak jenis sreng dor tanpa izin. AT (38) ditangkap polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di rumahnya di Dusun Pakondang Tengah, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah AT. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendatangi lokasi dan menemukan berbagai bahan serta alat pembuatan handak yang diakui milik tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, menunjukkan bahwa tersangka sudah lama melakukan aktivitas ini,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam rilis tertulis, Minggu (2/3).
Menurutnya, dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan sreng dor, seperti satu plastik berisi serbuk silver, dua plastik berisi serbuk belerang, dua wadah plastik berisi serbuk hitam, serta satu plastik berisi sumbu hijau.
Selain itu, ditemukan pula 100 butir sreng dor ukuran kecil dan satu butir sreng dor berukuran besar yang diduga telah siap digunakan.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan tersangka untuk merakit sreng dor.
“Ada palu kayu, bambu, kertas semen, kertas minyak merah dan putih, sendok plastik, alat penjepit dari kayu dan besi, saringan hijau, lidi, hingga lesung besi,” jelas Widiarti.
AT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembuatan atau penyimpanan bahan peledak ilegal karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, pelanggaran ini juga diancam hukuman berat.***