NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti Idulfitri 1446 Hijriah.
Kelima ASN tersebut kini sedang dalam proses penjatuhan sanksi disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
Ketidakhadiran tanpa izin tersebut terdeteksi melalui sistem absensi digital yang diterapkan pada hari pertama masuk kerja, Senin (14/4/2025).
Para ASN diwajibkan melakukan presensi dengan dua metode, yakni pelacakan titik koordinat berdasarkan lokasi unit kerja masing-masing, dan khusus bagi yang mengikuti apel, presensi dilakukan di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin, menyampaikan bahwa dari total 2.095 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, sebanyak 2.005 orang tercatat hadir tepat waktu.
“Sementara itu, 180 ASN lainnya tidak masuk kerja. Dari jumlah tersebut, 29 orang izin sakit, 9 orang memiliki izin resmi, 13 orang sedang cuti, dan 129 ASN tengah melaksanakan tugas dinas luar,” ujar Arifin, Selasa (15/4/2025).
Namun, Menurutnya BKPSDM mencatat 10 ASN tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Dari jumlah tersebut, lima ASN dinyatakan melanggar aturan disiplin dan langsung diproses untuk dikenai sanksi.
Kelima ASN tersebut berasal dari beberapa unit kerja, yaitu tiga orang dari Sekretariat Daerah, satu orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta satu lainnya dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).
Adapun lima ASN lainnya masih menjalani proses administrasi lebih lanjut. Rinciannya, satu ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sedang dalam tahap klarifikasi, satu ASN dari Dinas Pendidikan dalam proses pensiun, satu ASN dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan masih diperiksa secara internal, satu ASN dari kecamatan sedang menjalani proses pemberhentian akibat dugaan tindak pidana korupsi, dan satu ASN dari Kelurahan Karangduak tengah dalam pemeriksaan kesehatan jiwa.
“Terhadap ASN yang membolos tanpa alasan yang sah, kami akan memberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban hadir dan menaati jam kerja adalah bagian dari disiplin pegawai yang tidak bisa ditawar,” tegas Arifin.***