NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemkab Sumenep mengalami pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp192,9 miliar, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sektor yang paling terdampak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, menjelaskan bahwa pemotongan ini dilakukan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
“Pemangkasan anggaran DAK cukup signifikan, yakni mencapai Rp162 miliar. Sementara itu, Rp30 miliar lainnya merupakan pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Edy kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menanggapi kebijakan ini, Pemkab Sumenep akan melakukan realokasi anggaran dengan memangkas sejumlah belanja, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), kegiatan yang digelar di hotel, serta studi banding.
“Anggaran untuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), kegiatan yang digelar di hotel, serta studi banding akan kita kurangi. Sesuai dengan Inpres, anggaran perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen, sementara belanja lainnya ada yang dipangkas antara 20 hingga 40 persen,” jelasnya.
Kendati demikian, Edy menegaskan bahwa pembahasan terkait realokasi anggaran ini masih dalam tahap finalisasi.
“Kami masih mengkaji lebih lanjut karena kebijakan ini berkaitan dengan upaya merealisasikan visi dan misi Bapak Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan, terutama infrastruktur.
“Saat ini rencananya anggaran akan dialihkan ke Bina Marga atau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dari total dana yang dipangkas, sekitar Rp174 miliar akan dialokasikan ke sektor ini. Jangan sampai kondisi jalan yang rusak tetap dibiarkan tanpa perbaikan,” tandasnya.***