NEWS DIMADURA, SUMENEP, – Alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Keputusan Menteri Keuangan No. 416 Tahun 2024, total DAU yang diterima Sumenep mencapai Rp1,167 triliun, naik dari Rp1,145 triliun pada 2023.
Peningkatan ini termasuk tambahan sebesar Rp22,15 miliar untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Rinciannya, alokasi untuk THR mencapai Rp11,12 miliar, sementara gaji ketiga belas sebesar Rp11,03 miliar.
Tujuan Peningkatan DAU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan guru di daerah, khususnya mereka yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Guru adalah pilar penting pembangunan daerah. Kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan anggaran,” ujar Sri Mulyani dalam pengantar kebijakan, sebagaimana dikutip dimadura.id dari dokumen di akhir berita ini, Senin 23 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa penambahan DAU untuk sejumlah kabupaten atau daerah tersebut bertujuan untuk:
1. Menjamin Kesejahteraan Guru ASN – Tambahan alokasi ini membantu guru yang tidak menerima tunjangan tambahan dari APBD.
2. Efisiensi Fiskal Daerah – Kebijakan ini memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah untuk kebutuhan lainnya.
3. Peningkatan Daya Beli – Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada momen penting seperti Idulfitri dan akhir tahun.
“Kita tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga tentang dampak nyata pada masyarakat, khususnya para pendidik yang menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia,” tegas Sri Mulyani.
Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana
Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tambahan dana ini.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan data jumlah guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan tunjangan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penyaluran dana dilakukan pada Oktober 2024 setelah seluruh data diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.
“Kami berharap pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini, karena setiap rupiah yang kita alokasikan adalah amanah rakyat,” tegas Sri Mulyani.
Dampak Positif untuk Sumenep
Dengan total alokasi DAU yang meningkat, Kabupaten Sumenep diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, khususnya dalam menjamin kesejahteraan guru.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Komitmen Transparansi
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana ini.
Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data yang akurat terkait jumlah guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan tunjangan, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penyaluran dana dilakukan pada Oktober 2024 setelah seluruh data diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.
“Kami berharap pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini, karena setiap rupiah yang kita alokasikan adalah amanah rakyat,” tegas Sri Mulyani.
Peningkatan alokasi DAU tahun 2024 menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten Sumenep diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan anggaran untuk mendukung kesejahteraan guru dan memperkuat pelayanan publik.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Beeikut ini Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024:
Sumber Referensi:
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024.
-
Data estimasi tahun 2023 dari arsip peraturan terkait di situs Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id).