DBHCHT Sumenep Hadirkan Asuransi Ketenagakerjaan Gratis, Petani Tembakau Kini Lebih Terlindungi
NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memperlihatkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Sumenep menyediakan asuransi ketenagakerjaan secara gratis, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi lebih dari 2.400 petani tembakau di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, S.STP, MH, menjelaskan bahwa pendataan akan dilakukan langsung oleh timnya dengan bekerja sama dengan Dinas Pertanian.
“Pendataan akan dilakukan langsung oleh tim kami, dan akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian setempat,” kata Heru dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.
Asuransi ini menawarkan dua jenis jaminan utama, yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan penuh apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama petani bekerja.
“Banyak sekali manfaat dari asuransi ketenagakerjaan ini, seperti jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” tambah Heru.
Program asuransi ini dibiayai sepenuhnya melalui anggaran DBHCHT. Namun, jika jumlah petani yang terdata melebihi target anggaran, Pemkab Sumenep berencana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutupi kekurangan, terutama bagi petani yang paling membutuhkan.
“Kami menggunakan DBHCHT, tetapi jika jumlah yang terdata melebihi, pemerintah akan mengantisipasi dengan APBD, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk program pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Berbagai keterampilan yang ditawarkan meliputi menjahit, merias, desain grafis, dan multimedia, dengan pelatihan yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan.
“Selain asuransi ketenagakerjaan, kami juga melaksanakan program pelatihan yang sudah dimulai sejak bulan Mei lalu, baik di daratan maupun kepulauan,” kata Heru.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan memilih produk tembakau yang memiliki pita cukai resmi.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” tuturnya.
Melalui program-program seperti ini, Pemkab Sumenep berusaha memastikan bahwa manfaat DBHCHT dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, khususnya para petani tembakau, yang kini dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





