Diduga Ulah Oknum PLN, Pemilik Tambak di Sumenep Kena Tipu Rp21 Juta
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Seorang pemilik tambak di Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN. Akibat dugaan ulah oknum tersebut, Jailani harus menanggung kerugian hingga Rp21 juta setelah mendapat surat pelanggaran dari PLN Sumenep.
Kejadian bermula pada Maret 2025 ketika salah satu dari tiga kWh milik Jailani mengalami kerusakan.
Ia lalu melaporkan ke PLN Sumenep, dan kWh tersebut dicabut oleh petugas dengan alasan akan diganti. Namun, hingga lebih dari sebulan kemudian, penggantian tak kunjung dilakukan.
“Saya terus menghubungi PLN, tapi katanya masih dalam proses,” ungkap Jailani, Jumat (18/4).
Beberapa waktu kemudian, seorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN menawarkan solusi agar kWh diganti ke sistem pascabayar. Jailani menyetujui dan membayar Rp14 juta untuk dua kWh, masing-masing Rp7 juta.
“Saya sempat tanya ke Dani, apakah ini resmi dan legal. Dia bilang tidak masalah, jadi saya percaya,” tuturnya lebih lanjut.
Namun, belum sebulan setelah penggantian sistem, Jailani malah menerima surat pelanggaran dari PLN atas dugaan sambungan listrik ilegal. Dalam surat tersebut, ia dikenai denda sebesar Rp21 juta.
“Yang ngantar surat namanya Beni, dan katanya tetap akan diurus lewat Dani. Saya jadi bingung, kenapa saya yang dianggap melanggar, padahal saya ikuti arahan orang yang mengaku dari PLN,” jelasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






