NEWS SUMENEP, DIMADURA – Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN. Akibatnya, ia justru menerima surat pelanggaran dari PLN dan dikenai denda sebesar Rp21 juta.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika salah satu dari tiga kWh milik Jailani mengalami kerusakan. Ia kemudian melapor ke pihak PLN.
Petugas datang dan mencabut kWh tersebut dengan alasan akan diganti, namun hingga lebih dari sebulan kemudian, kWh pengganti tak kunjung dipasang.
“Saya terus menghubungi PLN, tapi katanya masih dalam proses,” kata Jailani kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Beberapa waktu kemudian, seseorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN menawarkan solusi: mengganti kWh ke sistem pascabayar.
Jailani menyetujui dan menyerahkan uang sebesar Rp14 juta untuk dua kWh. Ia sempat menanyakan legalitas proses ini dan mendapat jawaban bahwa semuanya aman.
Namun, belum sebulan berselang, Jailani malah menerima surat pelanggaran dari PLN karena dianggap melakukan sambungan ilegal.
“Yang ngantar surat pelanggaran itu namanya Beni. Katanya nanti urusannya tetap ke Dani juga. Saya jadi bingung, merasa sangat dirugikan,” ungkap Jailani kecewa.
Ia juga menyebut, untuk satu kWh lainnya, Dani sempat meminta uang muka Rp585 ribu untuk penggantian sistem pascabayar, namun hingga kini tak ada kejelasan.
Jailani berharap PLN Sumenep segera memberikan penjelasan resmi atas persoalan ini.
“Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi kalau ini ulah oknum, PLN harus turun tangan dan bertanggung jawab secara adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PLN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.***