NEWS NASIONAL – Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, telah menetapkan calon penerima bantuan pemerintah (Banpem) dalam bidang kebahasaan dan kesastraan tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan resmi yang bertujuan untuk mendukung penguatan komunitas sastra di seluruh Indonesia.
Dukung Kreativitas Sastra
Dalam SK tersebut, Imam Budi Utomo menekankan pentingnya memfasilitasi inisiatif dan kreativitas komunitas sastra yang diklaim semakin berkembang dari tahun ke tahun.
“Inisiatif dan kreativitas komunitas sastra di Indonesia makin semarak dalam melaksanakan pengembangan sastra. Namun, keterbatasan anggaran sering menjadi kendala. Oleh karena itu, melalui bantuan ini, kami berharap bisa mengoptimalkan potensi mereka,” kata Imam, sebagaimana isi Surat Edaran yang ia tandatangani, 8 Juni 2024.
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Penetapan bantuan ini didasarkan pada berbagai peraturan dan keputusan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra; hingga Peraturan Menteri Keuangan yang relevan dengan mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah.
Daftar Penerima Bantuan
Berikut beberapa nama komunitas yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan fasilitasi:
- Asosiasi Guru Penulis Indonesia Maluku Utara
- Ayo Dongeng Indonesia
- Benny Institute
- Buol Educare Institute
- Forum Lingkar Pena
Selain itu, terdapat juga penerima bantuan penghargaan kiprah kesastraan yang mencakup para sastrawan senior seperti Ahmad Tohari, D. Zawawi Imron, dan Sutardji Calzoum Bachri.
Berikut data lengkap dan isi Surat Edaran dari Kemendikbudristek RI bidang Pengembangan dan Pembinanan Bahasa:
Lembar Keputusan
Harapan ke Depan
Imam Budi Utomo berharap, dengan adanya bantuan ini, komunitas sastra dapat semakin aktif dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung penguatan sastra di Indonesia.
“Kami berharap nilai-nilai sastra dapat terus hidup dan berkembang seiring kemajuan teknologi, tanpa membuat generasi muda kehilangan arah,” tutupnya.
Penetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Dukungan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan komunitas sastra di Indonesia pada tahun 2024.***
Respon (2)