SumenepTomang

FPK Sumenep Tuntut Supremasi Hukum, Minta Jaksa Hanis Segera Diadili

Avatar Of Dimadura
269
×

FPK Sumenep Tuntut Supremasi Hukum, Minta Jaksa Hanis Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Tuntut Supremasi Hukum: Fpk Sumenep Minta Jaksa Hanis Segera Diadili (Foto: Mazdon/Dimadura)
TUNTUT SUPREMASI HUKUM: FPK Sumenep Minta Jaksa Hanis Segera Diadili (Foto: Mazdon/Dimadura)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Aksi damai Front Pejuang Keadilan (FPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa di depan kantor Kejari setempat diawali dengan prosesi tahlil bersama keluarga korban dugaan pemerasan, Sabtu malam tanggal 8 Juni 2024.

Aksi damai tersebut digelar dalam rangka mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat, korban dugaan pemerasan oknum Jaksa, yang telah dinyatakan meninggal pada Minggu tanggal 2 Juni lalu.

Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim mengatakan, supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan. Sebab, saat ini tengah ramai jadi perbincangan publik soal pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.

“Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya, Sabtu (08/06) malam.

Koordinator Aksi Fpk Sumenep, Abd. Halim Saat Menyuarakan Penegakan Supremasi Hukum Pada Aksi Seruan Moral Mengenang Tujuh Hari Meninggalnya Zainol Hayat Sebagai Korban Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Sabtu Malam Tanggal 8 Juni 2024 (Foto: Mazdon/Dimadura)
Koordinator aksi fpk sumenep, abd. Halim saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya zainol hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum jaksa sabtu malam tanggal 8 juni 2024 (foto: mazdon/dimadura)

Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp30 juta kepada ayah Zainol Hayat, Moh. Rofi’ie.

“Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,” latang Halim.

Atas perbuatannya, Halim menilai bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” tutur Halim.

“Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah,” sambung dia.

Disampaikan, aksi seruan moral ini bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum Jaksa Kejari Sumenep.

“Dalam 3×24 jam, kami meminta Kejari Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis,” tandas koordinator aksi.

Sebatas informasi tambahan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.

BACA JUGA: Kejari Sumenep Jadi Sorotan: Duka Mendalam Keluarga Korban Menguak Fakta Kelam

Sedangkan korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.

Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.

Bahkan, antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis dikabarkan sempat terjadi tawar-menawar soal besaran nominal uang untuk meringankan hukuman bagi Zainol Hayat. Disepakati, yang semula Rp30 juta, Hanis menetapkan uang tebusan menjadi Rp 25 juta, sementara pihak keluarga korban hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp22 juta.

Pantauan wartawan dimadura.id di lokasi, aksi damai dikawal oleh puluhan aparat keamanan dari Polres Sumenep. Aksi FPK berlangsung damai dan penuh hikmat.***