News, Nasional–Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 21 tentang hari dan Jam Kerja PNS Terbaru tahun 2023.
Jadi, untuk Anda yang saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), mulai hari ini, tanggal 26 April 2023, sudah tidak akan masuk selama 6 hari.
Keputusan tersebut berlaku secara Nasional. Dari Sabang sampai Merauke, seluruh instansi pemerintahan wajib mengatur ulang jam masuk dan waktu istirahat demi efisiensi dan efektivitas kerja pegawai secara optimal.
MAOS JHUGHÂN:
- Jurnalis Bintang Sembilan Sumenep Abhuka sareng Sahabat Abe Jatim
- Bukan Lagi 6 Hari Kerja, Ini Durasi Jam Kerja Baru untuk ASN
- DPKS Sumenep Mokka’ Bhuka sareng Ca-kanca Pers, Ka’ḍinto Tojjhuwânnèpon
Sebagaimana isi surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB, berikut ini rincian jam efektif dan jam istirahat yang bisa Anda pelajari.
DOWNLOAD Salinan Peraturan Presiden Nomor 21 (Perpres 21) tentang Aturan Hari dan Jam Kerja Baru bagi PNS tahun 2023. Atau baca langsung di bawah ini.
Baca artikel dan berita DIMADURA lebih lengkap di Google News. Mator sakalangkong!