dimadura
Beranda Tomang Nasional Presiden Jokowi Tekad Bulat Hapus Tenaga Honorer, Apa Kata Menpan RB?

Presiden Jokowi Tekad Bulat Hapus Tenaga Honorer, Apa Kata Menpan RB?

Presiden Jokowi tekad bulat hapus status pegawai honorer dari instansi dan lembaga baik di pusat mupun di daerah. Apa kata Menpan RB?

Ilustrasi Penghapusan Tenaga Honorer (Istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1News, Nasional – Presiden Jokowi tekad bulat hapus status pegawai honorer atau non-ASN dari instansi dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. Apa kata Menpan RB?

Keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat (2), memuat tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PP nomor 49 itu memandatkan penghapusan tenaga honorer, baik di pusat maupun daerah.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa keputusan penghapusan honorer harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.

Baca Juga:

Namun demikian, Azwar Anas mengaku saat ini pihaknya masih melakukan kajian demi mendapatkan formula yang tepat untuk memutuskan kebijakan sesuai mandat Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018.

“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah,” terang Abdullah Azwar Anas, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, 27/5/2023.

Menpan Anas mengatakan, hasil kajian sementara, bahwa penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, antara lain:

1) tidak ada PHK massal,
2) tidak menambah anggaran pemerintah, 3) tidak menurunkan pendapatan honorer, dan
4) tetap dalam koridor Undang-Undang ASN

Baca Juga: Lawas Tapi Manis, Ini 14 Pantun Kuno yang Kalian Cari! 

Empat prinsip ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, hingga perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.

Tujuannya adalah untuk mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer sebagaimana pesan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Karena bagaimanapun, lanjut Anas, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pemerintahan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” katanya, DIMADURA kutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis 27 April 2023.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan