DPRD Sumenep Bahas Raperda Pendidikan Wasbang
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) sebagai upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Regulasi ini diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang berlandaskan semangat persatuan dan nasionalisme.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Komisi I DPRD Sumenep, Akhmad Jasuli, saat membacakan Nota Penjelasan terkait Raperda tersebut.
Raperda tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Kantor DPRD setempat, pada Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa wawasan kebangsaan merupakan pilar utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman.
“Wawasan kebangsaan menjadi landasan bagi persatuan dan kesatuan dalam merajut Kebhinnekaan,” ujar Jasuli.
Dasar hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Menurut Jasuli, raperda ini bertujuan untuk mengimplementasikan pendidikan wawasan kebangsaan secara luas, mencakup peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat umum.
Adapun tujuan utama dari regulasi ini meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai kebangsaan, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Menumbuhkan sikap cinta tanah air, toleransi, serta semangat persatuan dalam keberagaman.
3. Memperdalam pemahaman tentang sejarah perjuangan bangsa dan tantangan kebangsaan di era modern.
4. Mengintegrasikan pendidikan wawasan kebangsaan ke dalam kurikulum sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, serta program pendidikan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di lembaga pendidikan, peran pemerintah dalam mendukung implementasinya, serta aspek kurikulum dan metode pembelajaran.
Selain itu, regulasi ini akan mencakup kewajiban lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dalam penerapan wawasan kebangsaan, termasuk pengawasan dan evaluasi program.
Sasaran utama dari kebijakan ini meliputi peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, tenaga pendidik di semua jenjang, serta masyarakat umum, termasuk organisasi kepemudaan, komunitas sosial, dan lembaga keagamaan.
“Dengan adanya regulasi ini, pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan dapat diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga melahirkan generasi yang memiliki karakter kebangsaan yang kuat,” tutup Jasuli.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



