EDITORIAL, DIMADURA Putusan majelis hakim terhadap mantan teller BRI berinisial Novi dalam perkara kredit fiktif senilai Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep memunculkan pertanyaan baru. Di balik vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan, kuasa hukum korban menilai masih terdapat pihak lain yang patut didalami perannya dalam perkara tersebut.

Sorotan itu mengarah kepada Account Officer (AO) bernama Ridwan dan pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep saat itu, Desy Kusumayanti, yang oleh pihak korban dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang belakangan dinyatakan bermasalah.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan putusan majelis hakim telah memperjelas fakta persidangan bahwa formulir pengajuan kredit yang ditandatangani korban berada dalam kondisi kosong.

"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong," kata Bayu, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan, urai Bayu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara terpidana Novi dan AO Ridwan terkait kondisi formulir yang ditandatangani korban.

Terpidana Novi menyebut korban menandatangani lembar kosong, sedangkan AO Ridwan menyatakan formulir tersebut telah terisi sebelum ditandatangani.

"Yang AO mengatakan berkas ini sudah ada isi, sementara Teller dan korban ini menjelaskan bahwasannya berkas tersebut kosong, nggak ada nominal apa-apa," katanya.

"Jadi korban ini tanda tangan, nggak tahu, nggak melihat nominal Rp182 juta itu di dalam formulir. Itu nggak ada, kosongan formulirnya itu. Nah, yang menjadi pertanyaan, siapa ini yang mengisi?" lanjut Bayu.

Menurutnya, fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa pihak yang kemudian mengisi nominal pinjaman sebesar Rp182 juta dalam dokumen tersebut.

Selain persoalan formulir kosong, Bayu juga menyoroti peran AO dan teller yang disebut terungkap dalam persidangan.