Menurut Teddy, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid sekaligus penghentian fasilitas kredit yang hingga kini masih berjalan.

"Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop," ujarnya.

Sementara mengenai kemungkinan pengembalian dana hasil pemotongan kredit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, Teddy menyebut hal itu merupakan ranah kebijakan pihak perbankan.

"Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep," katanya.

Sebelumnya, perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan keluarga korban telah diterima dan akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Terkait dengan tuntutan dari keluarga korban, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan. Bukan hanya di level cabang saja, tapi di tingkat regional hingga nasional," kata Rully saat menemui keluarga korban di Kantor BRI Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan atas tuntutan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan internal manajemen BRI.

"Cuma nanti seperti apa hasilnya, kebijakan itu ada di internal BRI," ujarnya.

Rully juga memastikan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan dan akan menindaklanjuti hasil putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap.

"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.