"Dari situ kan muncul kecurigaan bahwa aksi teller ini sebenarnya atas instruksi atau kongkalikong dengan Moh. Ridwan dan besar kemungkinan juga dengan Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti," imbuhnya.

Tak hanya itu, pihak korban juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan pimpinan BRIGUNA saat itu.

Dalam persidangan, Desy disebut menyampaikan bahwa dirinya hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.

Namun menurut Bayu, apabila proses pemeriksaan dilakukan secara maksimal, seharusnya terdapat verifikasi langsung kepada calon debitur.

"Kalau memang pimpinan BRIGUNA mau benar-benar mengkroscek terkait persoalan hal itu, seharusnya kan korban ditanyakan, korban didatangi atau apa lah. Nah, upaya seperti itu kan nggak ada. Moro-moro langsung disetujui," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan teller yang disebut membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah.

"Setahu saya, kalau seorang itu pengen pinjam uang ke bank apapun itu, pengajuannya harus diajukan oleh orang itu sendiri, tidak boleh lewat teller," katanya.

Bayu mengaku telah menanyakan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak menemukan aturan yang memperbolehkan teller membawa berkas pengajuan pinjaman atas nama nasabah.

"Mereka semua bilang tidak ada. Nggak ada praktik yang seperti itu, di bank apapun itu, BRI, BNI dan lain-lain. Bahwa tugas Teller hanya melayani nasabah di bank bagian depan," ujarnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.