"Terkait peran AO dan juga peran Teller di putusan, juga sudah jelas, bahwasannya AO ini memberikan berkas kepada Teller, yang sebenarnya itu telah melakukan pelanggaran besar, sehingga mengakibatkan kerugian seseorang," katanya.

Akibat kredit tersebut, korban harus menanggung pemotongan gaji setiap bulan selama masa angsuran 14 tahun. Hingga saat ini, pemotongan itu disebut telah berlangsung hampir tujuh tahun.

Atas dasar fakta di atas, Bayu mengaku curiga kuat ada keterlibatan pihak lain di luar terpidana Novi.

"Ada dugaan besar keikutsertaan AO dan juga tindakan kelalaian yang dilakukan pimpinan BRIGUNA. Itu mungkin nanti oleh penyidik, oleh aparat penegak hukum itu bisa diperdalam lagi," ujarnya.

Pihaknya bahkan telah melayangkan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep beberapa hari lalu dengan nomor LP/B/176/VIII RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRESSUMENEP.

Menurut Bayu, salah satu hal yang mengundang tanda tanya adalah informasi mengenai pinjaman Rp182 juta yang disebut telah disetujui sebelum adanya komunikasi resmi kepada korban.

"Kecurigaan saya itu terkait persoalan, siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu, antara AO sama Pimpinan BRIGUNA. Soalnya, dalam persidangan dijelaskan bahwasanya sebelum teller menelpon istri korban, AO bilang ke teller bahwa pinjaman Rp182 juta itu sudah di-acc," katanya.

Ia menjelaskan, setelah terpidana Novi meminta korban untuk mengiyakan apabila ada telepon dari pihak BRI, beberapa saat kemudian AO Ridwan menghubungi korban dan menginformasikan adanya pinjaman sebesar Rp182 juta.

Namun, menurut Bayu, saat itu tidak dijelaskan mengenai jangka waktu pelunasan kredit selama 14 tahun.

"Kalau memang sudah acc, kenapa AO Ridwan masih memberitahukannya kepada teller untuk memberitahukan nominal acc pinjaman yang diinformasikan Ridwan kepada Novi. Mengapa AO Ridwan tidak langsung menelpon korban, jangan lewat teller," ujarnya.