"Setelah inkrah, kita dari tim penasihat hukum akan menindaklanjuti hal di atas ke BRI dan juga proses hukum akan tetap berlanjut," kata Bayu.
"Saya akan upayakan dan saya kontrol agar sebagaimana mungkin penyidik itu tetap bisa menyeret orang-orang yang ikut serta itu," pungkasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kredit Pensiunan atas nama Abdul Hamid dalam amar putusan majelis hakim belum dapat langsung diserahkan kepada korban karena hingga saat ini masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, apabila tidak ada lagi kewajiban pembayaran kredit yang masih dipotong setiap bulan, dokumen tersebut seharusnya dapat langsung diserahkan kepada pemiliknya.
"Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid," lanjutnya.
Teddy mengatakan, pihak kejaksaan masih menunggu putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, mengingat terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
"Saat ini kita masih menunggu hukum berkekuatan tetap. Saya juga mengantisipasi kalau terdakwa melakukan banding, maka saya selaku JPU juga akan melakukan banding," katanya.
Meski demikian, ia memastikan pihak kejaksaan bersama keluarga korban akan segera mengambil langkah lanjutan setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.
"Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.
