Selain itu, seluruh keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban beserta kuasa hukumnya dipastikan akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Ia menyatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Ali Topan belum memberikan tanggapan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut meski telah dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.***