Sejumlah pakar tata kelola perbankan menilai sebagian besar kasus kredit fiktif di Indonesia hampir selalu berawal dari pola yang sama, yakni lemahnya verifikasi lapangan, pemalsuan dokumen pendukung dan penyalahgunaan akses administratif oleh pihak yang memiliki otoritas.

2020-2024: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Rp2,1 Triliun

Pada tingkat nasional, kasus terbesar yang menyeret nama BRI saat ini adalah dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Indra Utoyo serta sejumlah pihak swasta.

Penyidik menduga terdapat pengondisian Harga Perkiraan Sendiri, rekayasa spesifikasi teknis dan pengaturan proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp744 miliar.

2023-2025: Investasi Fiktif BRI Ventures Rp73,3 Miliar

Perkara lain muncul pada anak usaha BRI, yakni BRI Ventures.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi perusahaan tersebut terkait investasi kepada TaniHub Group Indonesia senilai Rp73,3 miliar.

Majelis hakim menilai terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan dalam penyaluran investasi tersebut.

2024: Deposito Rp17,2 Miliar di BRI Cabang Tanah Abang