NASIONAL, DIMADURA — Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, inisial NA, ternyata belum menutup seluruh tabir perkara kredit pensiunan senilai Rp182 juta yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kuasa hukum keluarga korban, Bayu Eka Prasetya menyebut putusan tersebut justru menjadi titik awal untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan kredit tersebut.
Sebab, dalam praktik perbankan, pengajuan kredit pensiun tidak berhenti pada meja teller semata. Terdapat rantai verifikasi administratif, pemeriksaan dokumen, survei, analisis kredit hingga persetujuan pejabat berwenang sebelum dana dapat dicairkan.
Bayu secara terbuka meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses tersebut, termasuk Account Officer (AO) maupun pejabat yang menangani produk BRIGuna pada saat kredit diproses.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah dalam persidangan muncul sejumlah nama pegawai internal yang dihadirkan sebagai saksi. Sebagian keterangan saksi bahkan dilaporkan saling berseberangan mengenai proses administrasi dan tahapan pencairan kredit.
Di sisi lain, BRI Cabang Sumenep menyatakan menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen mengembalikan SK pensiun milik korban sesuai petunjuk kejaksaan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik di Madura karena melibatkan nasabah pensiunan, kelompok masyarakat yang selama ini dianggap memiliki sistem verifikasi kredit paling ketat dalam industri perbankan.
2020: Penggelapan Kas Internal BRI Sumenep Rp800 Juta
Enam tahun sebelum perkara kredit pensiunan mencuat, Kejaksaan Negeri Sumenep pernah menangani kasus penggelapan kas internal yang menyeret seorang teller BRI berinisial MH.
Oknum teller tersebut diduga menggelapkan dana sekitar Rp800 juta untuk menutup selisih transaksi nasabah atau menggunakan pola yang dalam istilah perbankan sering disebut sebagai "gali lubang tutup lubang".

