SumenepTomang

Kontroversi Pemasangan Rambu Lalin depan Bank Jatim Sumenep

Avatar of dimadura
687
×

Kontroversi Pemasangan Rambu Lalin depan Bank Jatim Sumenep

Sebarkan artikel ini
20240808 214348

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Klaim pemasangan rambu-rambu larangan parkir di Jalan Trunojoyo, depan kantor Bank Jatim Cabang Sumenep, jadi kontroversi antara pihak bank dengan Dinas Perhubungan dan Permukiman (Disperkimhub) setempat.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, Mohamad Arif Firdausi menyatakan bahwa pihak bank memasang rambu-rambu tersebut untuk mencegah kemacetan di area sekitar kantor.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” ungkap Arif, Kamis (1/8/2024) malam.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid LLA Disperkimhub Sumenep, Tayyib. Ia menegaskan bahwa rambu-rambu larangan parkir itu dipasang oleh dinasnya beberapa tahun yang lalu. “Nggak, itu kita yang pasang,” kata Tayyib kepada sejumlah wartawan, Selasa (6/8).


BACA JUGA:


Tayyib menjelaskan, bahwa rambu-rambu yang dipasang oleh pihak perorangan atau institusi tidak seharusnya berada di pinggir jalan umum, melainkan di area milik pribadi mereka sendiri.

“Seharusnya Bank Jatim bertanggungjawab. Itu sebenarnya Bank Jatim sudah kami tegur,” katanya.

“Intinya kalau untuk jalan kabupaten yang pasang adalah Disperkimhub Sumenep,” jelas Tayyib menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, selain polemik soal pemasangan rambu-rambu, Bank Jatim Cabang Sumenep juga tengah menghadapi potensi pelanggaran regulasi yang diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun tidak langsung berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ketidakpatuhan terhadap peraturan umum bisa menjadi cerminan buruknya manajemen risiko operasional bank. Hal ini dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap kinerja operasional Bank Jatim.

Dalam peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Pasal 2 Ayat (1) mengharuskan bank menerapkan manajemen risiko secara efektif.

Kemudian pada Pasal 3 dari peraturan yang sama menyebutkan bahwa risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan. Sanksi administratif dari OJK bisa diberikan jika bank terbukti melanggar ketentuan ini.

Polemik ini menempatkan Bank Jatim Cabang Sumenep dalam sorotan terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *