NEWS DIMADURA, SUMENEP – Sebuah rumah tangga di Sumenep, Jawa Timur, harus berakhir setelah puluhan tahun bersama.
Perceraian pasangan suami istri (pasutri) ini dipicu oleh perpindahan agama salah satu pihak, yang menjadi faktor utama dalam keputusan berpisah.
Humas Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Hirmawan Susilo, menjelaskan bahwa pasangan ini awalnya menikah saat berada di perantauan. Sang istri merupakan warga asli Sumenep, sementara suaminya berasal dari luar Madura.
“Saat menikah, suaminya masuk Islam dan ikut tinggal di Madura,” ujarnya, Kamis (27/2).
Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya mengalami keretakan. Pertengkaran yang berulang kali terjadi akhirnya berujung pada keputusan untuk berpisah rumah. Puncaknya, sang suami memutuskan kembali ke daerah asalnya dan keluar dari Islam.
Hirmawan menegaskan bahwa meskipun perpindahan agama menjadi faktor dominan dalam perceraian ini, terdapat masalah lain yang turut mempengaruhi keputusan mereka.
“Namun, karena perbedaan keyakinan ini, sang istri akhirnya memutuskan untuk mengajukan perceraian,” tambahnya.
Menurutnya, kasus perpindahan agama sebagai penyebab perceraian di Sumenep umumnya melibatkan pendatang yang sebelumnya memang tidak beragama Islam.
“Untuk warga asli Sumenep yang sejak kecil Muslim dan kemudian berpindah agama, sejauh ini kami belum menemukan kasusnya,” tutupnya.***