dimadura
Beranda Tomang Sumenep FPK Suguhkan Kado Spesial untuk Kapolres Sumenep yang Baru

FPK Suguhkan Kado Spesial untuk Kapolres Sumenep yang Baru

Front Pejuang Keadilan (FPK) saat melakukan Audensi Ke Kapolres Sumenep. (Foto.Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pada hari pertamanya menjabat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Jawa Timur, AKBP Rivanda, langsung disodori tiga persoalan utama oleh Front Pejuang Keadilan (FPK), yang selama ini dinilai tak kunjung mendapat penyelesaian.

Mereka menyodorkan tiga sejumlah persoalan yang selama ini dinilai tak kunjung dituntaskan, pertama maraknya tambang galian C ilegal, kedua lemahnya pemberantasan peredaran narkoba, dan ketika menjamurnya distribusi minuman keras.

Semua itu disampaikan dalam audiensi FPK yang berlangsung di ruang kerja Kapolres pada Senin (28/4/2025).

Koordinator FPK Abd. Halim menyuarakan keresahan publik terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang dianggap dibiarkan berlarut-larut oleh penegak hukum di tingkat lokal.

Salah satu sorotan tajam adalah maraknya penambangan tanpa izin atau galian C ilegal yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

“Sudah bertahun-tahun tambang ilegal ini beroperasi tanpa tindakan tegas. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga memicu konflik sosial dan mengancam keselamatan warga,” ujar Halim.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, Halim juga menyoroti penegakan hukum terhadap narkoba yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan.

Menurut dia, selama ini aparat lebih fokus pada penangkapan pengguna, sementara para bandar dan jaringan pengedarnya justru luput dari jeratan hukum.

Kekhawatiran lain yang diungkapkan pihaknya adalah meningkatnya peredaran minuman keras di Kabupaten Sumenep.

Halim menyebut bahwa distribusi miras berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan berarti dan mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang belum tersentuh.

“Mumpung Kapolres-nya masih baru, kami ingin memberikan gambaran nyata kondisi lapangan. Kami berharap ini menjadi momentum untuk membenahi penegakan hukum di Sumenep,” kata Halim.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres AKBP Riyanda menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tiga tuntutan FPK.

Ia berjanji akan mengoptimalkan penanganan secara internal, namun meminta waktu hingga dua bulan untuk menunjukkan hasil konkret.

“Kasus seperti ini biasanya ada aktor kuat di baliknya. Karena itu, dukungan dari masyarakat juga sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Adapun tiga poin tuntutan yang disampaikan FPK dan disetujui oleh Kapolres Sumenep meliputi:

1. Penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep
2. Pungusutan dan penindakan tegas terhadap Bandar narkoba, bukan hanya pemakai
3. Pemberantasan tempat-tempat yang menjadi pusat suplai miras di Kabupaten Sumenep.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan