SumenepTomang

Puluhan Masyarakat Temani 4 Warga Gersik Putih Penuhi Panggilan Polisi

Avatar Of Dimadura
233
×

Puluhan Masyarakat Temani 4 Warga Gersik Putih Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Puluhan Masyarakat Bersama 4 Warga Gersik Putih Penerima Sp Saat Tiba Di Mapolres Sumenep Sekitar Pukul 09.30 Wib Fotofaisal Warid
Puluhan masyarakat bersama 4 warga Gersik Putih penerima SP Polisi saat tiba di Mapolres Sumenep, sekitar pukul 09.30 WIB (Foto/Faisal Warid)

Img 20230304 014921 202 E1680177139947News, Sumenep–Puluhan masyarakat mendatangi Mapolres Sumenep untuk menemani 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, penuhi surat panggilan (SP) Polisi, Senin (8/5/2023).

Pantauan di lokasi, tampak keempat warga yang menerima SP dari kepolisian antara lain, Jumasra, Junaidi, Harjono, dan Zubaidi.

Keempat orang tersebut merupakan warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.

Bersama puluhan masyarakat, mereka  tiba di Mapolres Sumenep sekira pukul 09.30, sebelum kemudian dipanggil untuk pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena dilakukan secara bergilir. Hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan terhadap 4 warga yang diduga melakukan penyanderaan alat berat ini masih terus berlangsung.

Baca Juga: 

Keempat warga tersebut aktif menolak rencana investor yang diduga difasilitasi oleh pemerintah desa setempat untuk melakukan pembangunan tambak di area reklamasi pantai Desa Gersik Putih.

Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Amirul Mukminin mengatakan, kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral kepada 4 warga yang dilaporkan investor ke Polres Sumenep, tertanggal 16 April lalu.

“Kami datang ke Polres bersama beberapa warga lainnya untuk membersamai empat orang yang dipanggil polisi berkaitan dengan laporan penyanderaan bego atau ekscavator,” terang Amir kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Amirul Mukminin, sebelum menghadap penyidik, sejumlah masyarakat Desa Gersik Putih menggelar doa bersama teruntuk 4 warga terpanggil supaya diberi keselamatan serta kemudahan saat memberikan keterangan kepada polisi.

Amir menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan 4 rekannya selama ini berada di garis kebenaran, “jadi bukan pelaku kriminalitas,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa keempat rekannya, sampai kapanpun, tidak akan dibiarkan berjalan sendirian dalam menghadapi proses hukum.

“Apa yang dilakukan warga (aksi menolak reklamasi, red) adalah sebatas untuk mempertahankan laut, agar tidak dieksplotasi oleh pengusaha dan Pemdes,” tegasnya.

Amir lanjut menegaskan bahwa tekad Gema Aksi untuk menolak kegiatan reklamasi tidak akan surut hanya karena dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Polisi.

Sebaliknya, sambung dia, pemanggilan ini justru akan semakin memperkuat penolakan kami atas rencana pembangunan tambak garam di kawasan laut.

“Dengan dipolisikan seperti ini, jangan dikira kami menjadi lemah. Justru akan semakin kuat. Kedatangan kami ke sini juga untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap reklamasi bukan inisiatif perorangan, tapi masyarakat,” tegas Amir.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, pemanggilan terhadap 4 warga Desa Gersik Putih ini semata merupakan agenda kepolisian untuk mengklarifikasi adanya pengaduaan masyarakat mengenai panyanderaan ponton dan ekskavator.

Kasubag Widi menyatakan bahwa keempat warga yang menerima SP selurunya hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Saat ini masih proses permintaan keterangan oleh penyidik. Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” katanya.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Gersik Putih yang mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan yang diduga melakukan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di kawasan desa setempat, Jum’at tanggal 14 April 2023.

Aksi tersebut digelar sebagai protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, beserta perangkatnya karena diduga memfasilitasi pengusaha untuk membangun tambak di kawasan desa setempat.

Ketika itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut. Bahkan, ekskavator beserta operator yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal, yakni ke Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Demonstrasi warga ini merupakan aksi yang kesekian kalinya untuk menolak pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih.

“Namun apalah daya warga, pemerintah desa beserta penggarap ngotot mereklamasi pantai untuk membangun tambak seluas 42 hektare itu,” kata Penasihat Hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, beberapa waktu lalu.

Ia menilai pembangunan tambak ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.***