NEWS SUMENEP – Tersangka pelaku yang menghina KH A. Warits Ilyas, Imam Bakri, suan ke kediaman KH Ali Fikri A Warits untuk meminta maaf secara langsung atas kekhilafan yang ia perbuat di media sosial Tiktok, Sabtu, sekitar pukul 10.30 WIB, 24 Agustus 2024.
Imam Bakri, nama tersangka pelaku, dihantar langsung oleh sejumlah aparat penegak hukum dari Polres Sumenep bersama aparatur Desa Lalangon Kecamatan Manding.
Puluhan alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) juga turut menyaksikan permintaan maaf Imam Bakri kepada keluarga almarhum KH A. Warits Ilyas.
Putra sulung ulama kharismatik di Ponpes Annuqayah Lubangsa Guluk-guluk, Sumenep ini menerima kedatangan pelaku dengan senyum khasnya. Sedikitpun, kiai muda yang akrab disapa Mas Kiai itu, tidak menampakkan rasa marah atau balik membenci.
Beberapa kali, Mas Kiai menanyakan pelaku dengan bahasa Madura halus khas pesantren. Seperti, “Apakah pelaku memiliki keluarga?”, “Apakah pernah berkenalan langsung dengan almarhum?”, hingga motif komentar yang bernada penghinaan oleh Imam Bakri kepada ayahandanya di Tiktok.
Kepada Mas Kiai, Imam Bakri mengaku khilaf karena terpengaruh dengan komentar-komentar netizen lain yang ada dalam postingan akun Tiktok Sumenep Menyala. Ia pun meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
“Abdina nyo’on sapora, ce’ saporana. Abdina khelap, abdina ajanji ta’ bakal ngalakone kalakowan kadi ka’dhissa’. Abdina kasta,” ucapnya, menggunakan Bahasa Madura halus.
Mas Kiai pun menanggapi permintaan maaf Imam Bakri. Ia berharap, pelaku bisa membatasi diri saat berselancar di dunia maya sehingga tidak terpancing melakukan tindakan yang tak terkendali.
Sebab, tutur Mas Kiai, tindakan yang melampaui batas pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Perlu membatasi, apalagi tadi Mas Bakri menyampaikan hanya terpengaruh atau bahasa Maduranya, gun ro’-noro’ (ikut-ikutan, red). Ini, yang bersangkutan harus belajar membatasi,” nasihat Mas Kiai.
Mas Kiai Ali Fikri kemudian menegaskan nasihatnya, ditujukan terutama kepada para santri dan alumni PP. Annuqayah agar senantiasa menunjukkan kelas dan perilaku yang baik di masyarakat.
Sebab menurutnya, santri Annuqayah di masyarakat Sumenep pada khususnya, tercatat dan terkenal sebagai sosok yang terpelajar, dekat dengan agama, dan memegang teguh moralitas yang santun.
“Begitu, sehingga santri disegani, dihormati dan mendapat respect yang baik dari masyarakat,” ucapnya.
Sebelum akhir perjumpaan, Mas Kiai Ali Fikri, demikian juga Imam Bakri yang mengaku khilaf melontarkan kalimat penghinaan terhadap almarhum Kiai A Warits Ilyas, mengucapkan terima kasih kepada segenap alumni yang sigap melakukan pelaporan dan mediasi antara dirinya dengan Mas Kiai.
“Saya berterima kasih kepada alumni yang dengan sigap menunjukkan kepeduliannya, termasuk juga untuk pelaku yang beritikad baik, meminta maaf dan berjanji, tidak akan mengulangi lagi,” pungkas kakak dari KH Muhammad Shalahuddin A Warits.
Sekadar informasi, permintaan maaf oleh Imam Bakri ini ia lakukan karena ditemukan telah melontarkan komentar tidak baik terhadap ayahanda Mas Kiai, KH A Warits Ilyas, mantan anggota MPR RI tahun 1992 yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Sumenep hingga tahun 1999.
Komentar yang dilontarkan Bakri di medsos Tiktok berbunyi: “K Waris daddi DPR RI pessena pera’ ebaddhai dibi’. Bida jau ban Pak Said, ollena daddi DPR RI edu’um”.
Kalimat tersebut menimbulkan kemarahan di kalangan Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), sehingga mereka tidak hanya mendatangi Mapolres Sumenep, tetapi juga rumah Kepala Desa Lalangon untuk menuntut tindakan hukum terhadap Bakri.
Ratusan alumni dari pesantren tertua di Sumenep ini pun bergerak cepat mendatangi Mapolres Sumenep pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Mereka mendesak pihak kepolisian agar pelaku yang menggunakan akun Tiktok @Bakri Koncehp ditindak secara hukum atas komentarnya yang dinilai menghina di sebuah postingan akun Tiktok “Sumenep Menyala”.
Dalam waktu kurang dari dua jam, pihak Polres Sumenep berhasil menghubungi Kepala Desa Lalangon. Bakri kemudian datang ke Mapolres Sumenep didampingi oleh Kepala Desa untuk dimintai klarifikasi, di mana ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa dirinya khilaf.***
Respon (1)