NEWS DIMADURA, SUMENEP – Peresmian Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Sumenep kembali tertunda akibat belum rampungnya proses perizinan dari Bea Cukai Madura.
Penundaan ini menambah daftar panjang jadwal yang molor, termasuk target pengoperasian yang sebelumnya direncanakan pada Desember 2024.
Hingga Januari 2025, izin Bea Cukai yang menjadi tahap akhir pengoperasian kawasan tersebut belum juga tuntas.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan seluruh persyaratan untuk peresmian APHT yang diperlukan.
“Proses pengajuan sudah kami lakukan. Sekarang tinggal menunggu peninjauan lokasi,” kata Ramli, Jumat tanggal 3 Januari 2025.
Setelah peninjauan lapangan selesai, tahapan berikutnya adalah presentasi bisnis oleh PD Sumekar, penyelenggara APHT. Tahap ini akan menentukan persetujuan akhir dari Bea Cukai.
“Setelah presentasi bisnis, keputusan tentang izin dari Bea Cukai biasanya akan diketahui satu hari setelahnya,” tambah Ramli.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan teknis sudah terpenuhi. Dengan demikian, pihaknya kini sepenuhnya bergantung pada Bea Cukai untuk menyelesaikan proses perizinan.
“Jika izin sudah didapatkan, PD Sumekar bisa mulai merekrut pabrik rokok untuk memproduksi di kawasan APHT. Jadi, perizinan ini adalah tahapan terakhir yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Ramli berharap proses perizinan ini bisa segera rampung. Ia mengungkapkan bahwa peninjauan lokasi yang seharusnya dilakukan pada 25 Desember 2024 terpaksa mundur ke awal Januari 2025.
“Kami berharap izin segera keluar. Semua yang kami siapkan sudah sesuai dengan persyaratan, semoga segera lolos,” harap Kadiskop Ramli.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyatakan bahwa izin akan dikeluarkan setelah semua syarat terpenuhi.
“Kami menjadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang dapat kami sampaikan saat ini,” ungkap Andru.
Ia juga memastikan bahwa proses perizinan dilakukan sesuai prosedur dengan menekankan pentingnya mematuhi standar operasional yang berlaku.
“Semua dilakukan sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, mulai dari peninjauan hingga pemberian izin, maka proses akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.***