NEWS DIMADURA, SUMENEP – Seorang mahasiswa asal kepulauan berinisial I.M. melaporkan kasus penganiayaan yang menyebabkan luka robek di bibirnya ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur.
Laporan penganiayaan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Sumenep dengan nomor STTLP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 03.00 WIB.
Dalam laporannya, korban IM menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 4 Januari 2025 kemarin di sebuah kamar kosnya yang terletak di Dusun Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Aksi kekerasan itu menurutnya terjadi saat dirinya sedang tertidur lelap.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamarnya, mengangkat korban secara paksa, dan mendudukkannya dalam keadaan kurang sadar. Tanpa alasan yang jelas, pelaku memukul wajah korban berkali-kali hingga menyebabkan luka serius.
“Saya sempat bertanya kepada pelaku maksud dari tindakan tersebut, tetapi tidak dijawab. Pelaku langsung keluar dari kamar dengan emosi yang tampak penuh dendam,” ungkap IM.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah serta memar di mata kiri dan pipi sebelah kiri.
Setelah kejadian itu, korban segera dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis. Luka robek di bibir korban bahkan harus dijahit oleh tim medis.
Kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengeluarkan ancaman, “Awas kalau ketemu di luar, hati-hati, jangan ngapa-ngapain, nanti kamu mati,” ujar pelaku sebagaimana diungkapkan korban dalam laporannya.
Merasa terancam dan dirugikan, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ini barusan laporan, ya menerima laporan, mas,” singkatnya kepada media ini, Minggu (5/1/2025) sore.***