Kabag Hukum dan Budayawan Jelaskan Dasar Perbup Busana Adat Sumenep, Tegaskan Nilai Budaya dan Penguatan UMKM Lokal
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab bersama budayawan setempat memberikan penjelasan resmi terkait dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Busana Adat Sumenep.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk terus menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal, sekaligus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku UMKM.
Salah satu wujud konkret komitmen itu adalah pengaturan penggunaan busana budaya keraton dan busana khas Sumenep dalam aktivitas kedinasan tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, yang telah diundangkan pada 30 Desember 2025. Download filenya di sini.
Regulasi ini menjadi pijakan resmi bagi upaya pelestarian budaya yang terintegrasi dengan pembangunan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa kebijakan itu disusun sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki komitmen untuk menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, Bupati mengarahkan agar disusun Peraturan Bupati yang mengatur penggunaan busana adat dalam konteks tertentu,” jelasnya kepada media ini, Selasa (30/12), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Wathan, kebijakan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek simbolik, tetapi diharapkan juga memiliki dampak nyata bagi pelaku usaha lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa bahan, penjahitan, hingga aksesori busana adat ini, dibeli dari toko lokal atau pelaku UMKM setempat. Dengan begitu, kebijakan ini ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa penerapan busana adat ini dilakukan secara proporsional, digunakan pada waktu-waktu tertentu seperti kegiatan resmi atau agenda kebudayaan, tanpa mengabaikan kenyamanan dan konteks kerja ASN.
Melalui pendekatan ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap nilai-nilai budaya lokal dapat terus terjaga, sekaligus memberi manfaat ekonomi dan memperkuat identitas daerah di tengah dinamika zaman.
“Esensinya bukan sekadar berpakaian, tetapi membangun kesadaran bersama tentang jati diri daerah. Melalui langkah ini, kami ingin budaya tidak hanya dikenang, tetapi juga dihidupkan dalam keseharian,” pungkasnya.
Sebagai salah-satu tim perancang Perbup tersebut, Budayawan Sumenep, Tadjul Arifien R, menjelaskan bahwa konsep busana yang diatur dalam kebijakan tersebut merujuk pada pakem budaya yang telah lama hidup di lingkungan Keraton Sumenep.

Ia menegaskan, bahwa dasar penyusunannya bersumber dari manuskrip dan catatan sejarah yang telah diwariskan lintas generasi.
“Dalam manuskrip itu sudah dijelaskan bentuk, potongan, dan tata cara berpakaian yang menjadi ciri khas busana Sumenep. Ini bukan sesuatu yang baru dibuat, melainkan penghidupan kembali warisan yang memang sudah ada,” jelas Tadjul.
Ia menambahkan bahwa dalam sejarahnya, busana keraton Sumenep memiliki karakter tersendiri meskipun secara visual memiliki kesamaan dengan daerah lain.
Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat adanya hubungan sejarah antar kerajaan di Jawa (Mataram Islam).
“Secara bentuk mungkin ada kemiripan, tetapi secara filosofi, fungsi, dan pakem, masing-masing daerah memiliki identitasnya sendiri. Itu yang menjadi kekayaan budaya kita,” tutup Tadjul Arifien R.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





