5 Tahun Lebih Masa Kerja, Karyawan Swalayan BMT NUansa Belum Terdaftar di BPJS hingga Pilih Resign
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Puluhan karyawan BMT NUansa Umat (BMT NU) Jawa Timur di sejumlah cabang memilih mengundurkan diri dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan penelusuran media ini, alasan utama mereka adalah kebijakan pengurangan gaji serta tidak adanya kejelasan terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dari belasan karyawan dan eks karyawan BMT NU yang diwawancara media ini, hanya satu orang yang mengaku menerima pesangon saat berhenti. Namun, seluruhnya menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS selama bekerja.
Mereka mengaku telah bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan sosial, sementara kewajiban perusahaan bersifat absolut dan tidak terkait durasi masa kerja.
Salah satu yang mengaku demikian adalah eks Kepala Cabang BMT NU di salah satu kecamatan yang tidak berkenan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan 9 orang teman kerjanya sudah mengundurkan diri.
“Berhenti semua, sembilan orang. Kurang paham juga, tiba-tiba teman-teman gugur satu per satu, jadi berhenti juga saya,” akunya kepada wartawan, Kamis (4/11).
Anggap saja namanya Fulan. Ia mengaku bekerja di BMT NU lebih dari empat tahun tetapi tidak belum didaftarkan ke BPJS, baik ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
“Belum didaftarkan (BPJS), saya kan hanya 4 tahunan, itu yang didaftarkan yang di atas 5 tahun. Tapi dapet pesangon,” katanya.
Kini ia beralih mencari nafkah di laut. “Majâng (menjaring ikan, red). Nggak ada apa-apa, hanya ingin cari pengalaman lain,” tukasnya.
Sumber lain, eks karyawan Swalayan BMT NUansa yang bekerja selama lebih dari 5 tahun masa kerja, juga mengaku tidak didaftarkan BPJS. “Nggak ada, baru kalau masa kerjanya di atas 5 atau 6 tahun, baru mungkin didaftarkan,” katanya.
Ia bahkan mengaku tidak mendapatkan pesangon setelah resign. “Nggak ada, mana ada pesangon di BMT NU, saya kan 5 tahun 6 bulan, nggak ada, nggak dapet,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan aturan nasional, setiap karyawan perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengeklaim manfaat jaminan tersebut saat berhenti bekerja.
Besaran nilai klaim dihitung berdasarkan upah dan lama masa kerja yang sebelumnya telah disetor perusahaan. Tanpa didaftarkan sejak awal, hak ini otomatis hilang bagi pekerja.
Keterangan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso. Ia menjelaskan, bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan sosial terhadap karyawannya sejak awal menjalin kontrak kerja.
“Bicara wajib ya pasti wajib. Perusahaan itu wajib ngurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan,” jelasnya, Rabu (2/12).
Ia memastikan tidak ada batasan masa kerja untuk didaftarkan sebagai peserta. “Tidak ada. Itu wajib sejak ada kontrak kerja. Sejak diterima itu harus diurus, bukan cuma ketenagakerjaan, kesehatan juga. Itu kewajibannya perusahaan,” tegasnya.
Namun demikian, Kadisnaker Heru menjelaskan, bahwa penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara dinas di kabupaten berada pada posisi pembinaan dan sosialisasi.
Sementara itu, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, mengklaim bahwa karyawan yang didaftarkan BPJS hanyalah mereka yang berstatus karyawan tetap saja. “Alhamdulillah, sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Karyawan tetap,” ucapnya, Jumat (28/11).
Ditanyakan, untuk menjadi karyawan tetap, butuh masa kerja atau langsung kontrak tetap? Masyudi menjawab bahwa status kepesertaan tidak ditentukan masa kerja, tetapi mengacu pada pemenuhan Key Performance Indicator (KPI). “Bukan masa kerja tapi sesuai dengan KPI-nya,” jelasnya.
BMT Nuansa Umat yang beberapa tahun lalu sempat digugat organisasi Nahdlatul Ulama karena mencaplok nama besar NU ini telah berdiri dan berkembang pesat sejak tahun 2004.
Namun, hingga kini pihaknya belum memberikan data pasti mengenai berapa jumlah karyawan yang telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun total karyawan disebut mencapai 1.032 orang.
Masyudi hanya membenarkan data yang disampaikan wartawan bahwa BMT NU berdiri tahun 2004 dengan modal Rp400 ribu, omset 1,3 triliun, dengan 107 kantor cabang, 9 swalayan, dan karyawan 1.032. “Benar,” katanya, via chat WhatsApp.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



