Kasus Lama Kadiskominfo Sumenep Mekar Lagi, Ini Kata Indra Wahyudi
EDITORIAL, DIMADURA – Sejumlah media di Madura dan Jawa Timur kembali memuat rilis yang mengulas rekam jejak hukum Kadiskominfo Sumenep, Indra Wahyudi. Publik kembali diingatkan pada perkara dugaan korupsi proyek jalan yang pernah menjeratnya sebelum akhirnya divonis bebas.
Sebagaimana diketahui, Indra Wahyudi dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep sejak April 2024, menggantikan Ferdiansyah Tetrajaya, yang baru saja didapuk sebagai Kepala Bapenda Sumenep.
Sejumlah media memuat, bahwa di balik jabatan strategis Indra Wahyudi, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.
Sebagaimana dilansir Harian Merdeka Post, Rabu (25/2), kasus yang menjerat Kadiskominfo Indra itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Saat itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep.
“Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut,” rilis berita Madurapost.
Diuraikan, Indra sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Dampaknya, tidak hanya pada proses hukum yang dijalani, tetapi juga pada status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara dan merujuk pada aturan kepegawaian.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” katanya saat itu, sebagaimana dilansir Sumenepkab, Kamis 25 Mei 2016.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.
Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar. “Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” jelas Surya, 7 Februari 2017 silam.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.
Kini, bertahun-tahun setelah perkara itu berakhir, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum tersebut kembali menjadi bahan diskusi publik, seiring beredarnya rilis yang dimuat sejumlah media. Di antaranya adalah sebagaimana daftar berikut.
Bangsapedia: majelis hakim menyatakan Indra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Eljabar: Dari Kasus Proyek Jalan ke Kursi Diskominfo, Jejak Karier Indra Wahyudi Jadi Sorotan
Harian Merdeka Post: Jejak Karier Indra Wahyudi, Dari Ruang Sidang ke Kantor Diskominfo
Pewarta Pos: Bayang-Bayang Kasus Proyek Jalan 2013, Kepala Diskominfo Sumenep Kembali Disorot
Madura Post: Membaca Ulang Rekam Jejak Kepala Diskominfo Sumenep dari Jerat Kasus Jalan hingga Vonis Bebas
Kabarbaru: Catatan Hitam Kadiskominfo Sumenep, Pernah Terjerat Kasus Hukum
Berita Data: Diskominfo Sumenep Dipimpin Mantan Terdakwa Korupsi Proyek Jalan 2016
Jatimzone: Inilah Catatan yang Sempat Membayangi Karier Indra Wahyudi Sebelum Pimpin Diskominfo Sumenep
Sinergi Madura: Jejak Kasus Indra Wahyudi yang Kini Jadi Kadiskominfo Sumenep
Madura Pers: Riwayat Indra Wahyudi, Dari Terdakwa Tipikor hingga Kepala Diskominfo
Salamnews: Sebelum Nahkodai Diskominfo Sumenep, Ini Catatan yang Pernah Membayangi Karier Indra Wahyudi
News9: Terdakwa Tipikor, Riwayat Hukum Pejabat Diskominfo Sumenep
Kadiskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait beredarnya berita di atas, mengatakan, tidak ingin banyak berkomentar. Ia hanya menerka mungkin ada hal kebijakan yang menyebabkan ramainya pemberitaan tersebut.
“Saya terbuka atas teman-teman media, apabila ada hal yang perlu didiskusikan, monggo ke kantor, kita diskusi bersama,” katanya, Rabu (25/2) malam.
“Kalau perlu mendatangkan pihak Inspektorat, Kejaksaan, atau mau diaudiensikan dengan Komisi I (DPRD Sumenep), ayo kita undang juga mereka, atau BPK itu mumpung ada, ayo, untuk menemukan solusi bersama. Saya tidak punya kepentingan pribadi atas semua kebijakan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku siap mendampingi rekan-rekan media untuk mendiskusikan terkait beberapa kebijakan yang dinilai kurang responsibel dengan orang nomor satu di Kabupaten Sumenep.
“Atau kalau perlu ke Pak Bupati, mungkin mau gini, atau ke Pak Sekda segala macem, monggo,” pungkasnya.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





