NEWS DIMADURA, SUMENEP – Seorang ayah tiri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku, berinisial S (43 tahun), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan S dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, bersama Kanit Siber IPDA Budiarso Enggalani. Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan oleh ibu korban, A (47 tahun), pada 17 Februari 2025.
Korban, WS (12 tahun), mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sejak tahun 2023.
Kejadian pertama kali terjadi saat korban berada di rumah bersama pelaku, sementara ibu korban sedang berjualan di warung.
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pelaku kerap mengancam korban dan menjanjikan uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
“Aksi bejat ini terus berulang hingga korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Widiarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Infinix warna hitam milik tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti hasil visum et repertum dan pakaian korban,” jelas Widiarti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) serta Pasal 82 Ayat (2), (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Karena tersangka adalah orang tua tiri korban, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” tegas Widiarti.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap anak.***