NEWS SUMENEP – Dugaan kasus pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mencuat, menarik perhatian publik dan memunculkan dugaan bahwa instansi penegak hukum tersebut berusaha menutupi fakta yang terjadi.
Nama yang Terlibat
Nama Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, mencuat dalam kasus ini. Hanis, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan Pil Y yang menjerat Zainol Hayat, diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta dari ayah tersangka, Moh Rofi’ie.
Setelah Rofi’ie menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar jumlah tersebut, Hanis menurunkan permintaannya menjadi Rp 25 juta, dan akhirnya Rofi’ie hanya mampu memberikan Rp 22 juta.
BERITA TERKAIT: Nasib Nahas Bapak Rofi’ie, Ditinggal Mati Anak Istri, Dipingpong Oknum Kejari
Klarifikasi dari Kejari
Kronologi dugaan kasus pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis terhadap Rofi’ie telah diberitakan sebelumnya.
Kabar terbaru, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 11.00 siang, tim dari Kejari Sumenep mendatangi kediaman Rofi’ie di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, untuk melakukan klarifikasi.
“Ada empat orang dari kejaksaan yang datang, namun tidak ada Jaksa Hanis di antara mereka,” ungkap Rofi’ie.
Dalam pertemuan tersebut, Rofi’ie memaparkan kronologi dugaan pemerasan dari awal hingga akhir.
Kesulitan yang Dihadapi Rofi’ie
Kasus ini menempatkan Rofi’ie dalam situasi yang sulit. Untuk memenuhi permintaan uang dari Jaksa Hanis, ia harus meminjam dari tetangga sekitar.
Di tengah kesulitan finansial, istri Rofi’ie, Zubaira, jatuh sakit dan meninggal. Lebih tragis lagi, belum genap 45 hari meninggalnya sang ibu, Zainol Hayat putra Rofi’ie, yang sedang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep, juga meninggal dunia, Minggu (2/6) pagi.
Konfirmasi dari Kejari Sumenep
Ketika dimintai konfirmasi, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengakui adanya klarifikasi yang dilakukan pihaknya.
“Kami sudah klarifikasi juga. Intinya seperti itu. Kami sudah klarifikasi, dan uang itu tidak ada,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Namun demikian, Indra menolak memberikan keterangan lebih lanjut melalui telepon. Ia meminta media untuk bertemu langsung pada hari Senin depan, tanggal 10 Juni 2024.
Indra mengatakan saat itu dirinya sedang ada acara di Jakarta dan berdalih tidak bisa memberikan keterangan melalui saluran teleponnya.
“Nanti, hari Senin, bertemu dengan saya. Nanti saya klarifikasi di kantor,” ujarnya menutup keterangan.
Kasus ini mengundang pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi di tubuh Kejari Sumenep . Apakah kebenaran akan terungkap, atau tetap terselubung di balik ketidakjelasan informasi? Hanya waktu yang akan menjawab.***
Respon (1)