SumenepTomang

Konflik SHM di Atas Laut Gersik Putih, ARB Desak DPR RI Cari Solusi Nyata

Avatar Of Ari Si
1106
×

Konflik SHM di Atas Laut Gersik Putih, ARB Desak DPR RI Cari Solusi Nyata

Sebarkan artikel ini
Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (Arb), Moh. Faiq Saat Lakukan Audensi Ke Dpr Ri Jakarta. Selasa (4/3/2025). (Foto. Istimewa For Dimadura).
Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Moh. Faiq saat lakukan audensi ke DPR RI Jakarta. Selasa (4/3/2025). (Foto. Istimewa for Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mencari solusi nyata terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Desakan tersebut, disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional ARB, Moh. Faiq, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2025).

Faiq mengungkapkan, kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang dikirimkan kepada DPR RI pada 10 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa konflik berkepanjangan terkait SHM di atas laut harus segera diselesaikan agar masyarakat setempat tidak kehilangan ruang hidup mereka.

“Alhamdulillah, surat kami direspons dengan baik oleh Komisi II DPR RI, sehingga kami bisa menyampaikan langsung aspirasi masyarakat. Saat ini, warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, masih memperjuangkan hak mereka dengan menuntut pencabutan SHM yang berada di atas laut,” ujar Faiq.

Dalam audiensi tersebut, ARB mempertanyakan dasar hukum penerbitan SHM di atas laut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menyatakan bahwa penerbitan SHM tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah berusia lebih dari lima tahun, sehingga pencabutannya hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan.

Namun, Faiq menilai jawaban tersebut menunjukkan bahwa BPN cenderung lepas tangan atas persoalan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menyelesaikan konflik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Sebanyak 19 SHM yang mencakup lahan seluas 21 hektare saat ini didesak masyarakat agar dicabut status kepemilikannya. Wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan warga, sehingga penerbitan SHM di atas laut ini jelas merugikan mereka,” tandasnya.

Faiq juga menyoroti sikap BPN yang masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kembali penerbitan SHM tersebut.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan apakah BPN akan berpihak kepada masyarakat atau justru mendukung kepentingan segelintir pihak yang dianggap merampas ruang hidup warga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pertemuan ini harus menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar agenda seremonial.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik ini akan dilakukan secara adil dan transparan dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN serta mempertimbangkan aspek kepastian hukum.

Dede Yusuf juga akan memastikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Terkait penerbitan SHM di pesisir dan laut, kami akan membentuk tim bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga akan menugaskan anggota DPR RI untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi yang terjadi di Desa Gersik Putih,” ujar Dede Yusuf.***