NEWS DIMADURA, SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolres Sampang, AKBP Suhartono, melalui Kasatlantas AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang belum memahami aturan berkendara dengan benar.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena tidak memiliki sertifikasi uji tipe, tidak terdaftar di Samsat, dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kendaraan ini hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan atau area wisata,”ujar AKP Sigit, Kamis (06/03/2025).
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. Kesadaran akan aturan dan keselamatan berlalu lintas sangat penting untuk mencegah kecelakaan di jalan.
Dengan adanya sosialisasi dan penertiban ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan ikut serta dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman di Sampang.***