NEWS SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dialami oleh seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku perbuatan tidak bermoral ini adalah paman korban sendiri, berinisial H, yang saat ini telah berusia 41 tahun.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika (H), warga Desa Guluk-Guluk, Sumenep, melakukan perbuatan tak terpujinya terhadap keponakannya sendiri di rumahnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti S, mengungkapkan, kasus ini terjadi beberapa kali, dan H selalu memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong.
BACA JUGA: Kisah CO Makayasa Sumenep, Tetap Kokoh di Tengah Gempuran Rokok Ilegal
“Dalam setiap aksinya, H memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapa pun dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahu,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (9/7).
Salah satu kejadian yang sangat menggemparkan ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumah mereka. Namun, kali ini aksi bejat H dipergoki oleh kakak J yang langsung bertindak tegas dengan meninju wajah H. Ketakutan dan merasa terpojok, H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
“Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” terang Kasi Humas Polres Sumenep.
Unit Resmob Polres Sumenep lalu melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap H pada Senin, 8 Juli 2024, di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto.
“Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya lebih lanjut.
Menurut penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi bejat ini adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. H mengkhianati kepercayaan keluarga korban dengan memanfaatkan situasi saat rumah kosong untuk melakukan tindak asusila tersebut.
BACA JUGA: Seleksi ASN Sumenep 2024, Sekda Edy: PPPK Kontrak Harus Segera Habis?
Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan. Orang tua harus mengawasi anak-anak mereka dengan ketat dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pesan Kapolres Henri menutup keterangan.***
Respon (1)