NEWS DIMADURA, SUMENEP – Kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNIBA Madura, Muhammad Sutrisno, memaparkan kronologi lengkap kejadian yang yang berujung pada pelaporan terduga seniornya, YP, ke Mapolres Sumenep pada akhir 2024.
Kasus ini menuai perhatian luas, terutama setelah pihak kampus UNIBA Madura diduga lebih berpihak kepada YP, sementara korban berinisial LL mengaku mengalami trauma berat.
Sutrisno menyebut bahwa selain tekanan dari YP, korban juga menghadapi intimidasi dari pihak kampus, termasuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Pelaku ini malah terus memaksa korban agar datang ke kosannya,” ungkap Sutrisno kepada wartawan, Rabu (15/1).
Menurut Sutrisno, YP menggunakan berbagai alasan, mulai dari ajakan ngopi hingga permintaan untuk dikerokin, agar LL bersedia datang ke kosannya. Ketika berada di kos tersebut, YP diduga bersikap tidak pantas, termasuk bersandar pada bahu korban.
“Nah, di situ kemudian YP mencium kening LL. YP bilang karena refleks, namun LL menilainya sudah berlebihan sebagai senior di kampusnya,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, YP terus mengirim pesan melalui WhatsApp, bahkan menanyakan apakah LL merasa trauma atas perbuatannya. “YP terus mengajak LL ngopi bareng, usai peristiwa di malam itu,” kata Sutrisno.
Lanjut Sutrisno membeberkan, bahwa tekanan tidak hanya datang dari YP. Pihak kampus, termasuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNIBA Madura, disebut-sebut melakukan sejumlah tekanan terhadap mental korban.
Sutrisno menjelaskan bahwa LL, yang disebut LN oleh Warek Budi Suswanto, kerap diintimidasi dan merasa tertekan saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari pihak kampus.
“LL ini ditekan dan ditanyakan ini itu oleh pihak kampus berikut kuasa hukumnya,” ujar Sutrisno.
Ia juga menegaskan bahwa saat dipanggil pihak kepolisian, LL dengan pendampingan kuasa hukumnya, tampak kooperatif mendatangi Polres Sumenep walaupun kondisinya dalam keadaan tertekan. “Ini LL datang sendiri loh ke Polres Sumenep,” katanya.
Lanjut Sutrisno mengatakan, sebalikya pihak kampus dinilai tidak mau menemui LL apabila ia didampingi kuasa hukumnya.
“Tupoksi kuasa hukum itu mendampingi hak-hak klien. Ada apa? Mengapa pihak kampus justru menolak?” tanya Sutrisno.
Parahnya lagi, Sutrisno mengungkap bahwa pengacara pihak kampus mencoba melobi untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. “Kok seolah-olah kesannya melindungi pelaku alias YP. Siapa sebenarnya YP ini?” katanya.
Di sisi lain, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kampus telah memanggil LL untuk klarifikasi, namun beberapa kali tidak mendapatkan respons.
“Kami bingung karena sampai saat ini yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan kampus,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa YP lebih kooperatif.
Ia menjelaskan bahwa pihak kampus sudah berupaya memanggil LL untuk meminta klarifikasi, namun mahasiswi tersebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan.
“Pertama biasa, kesibukan. Bahkan juga sudah dipanggil oleh PPKS. Kami bingung karena sampai saat ini yang bersangkutan tetap tidak ada memenuhi panggilan kampus,” ujarnya.
Di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa YP dianggap lebih kooperatif ketimbang LL dari kasus yang bergulir ini.
“Terlapor YP, tanpa diminta dia proaktif, dia datang dan bilang, ‘Pak, sampeyan butuh penjelasan apapun saya siap. Tapi tetap anak yang bersangkutan ini adalah anak kami, tetap kami rangkul,” pungkasnya.
Kasus ini terus bergulir, dan kuasa hukum LL meminta perlindungan lebih lanjut kepada Dinas Sosial untuk menghindari intimidasi lebih lanjut.
Sutrisno menegaskan bahwa semua bukti telah mereka kantongi dan akan terus mendukung korban demi mengungkap kebenaran.
***