NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dalam rapat yang berlangsung Senin (10/2) itu, DPRD menetapkan 35 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun ini.
Dari total 35 Raperda, sebanyak 26 merupakan usulan DPRD Sumenep, sementara 9 lainnya berasal dari inisiatif pemerintah daerah. Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah regulasi mengenai pembatasan usia pengguna media sosial.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Abd Rahman, menilai kebijakan ini diperlukan guna mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin mengkhawatirkan di kalangan generasi muda.
Menurut Rahman, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Meski membawa manfaat dalam hal komunikasi dan akses informasi, penggunaannya yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti kecanduan digital, gangguan kesehatan mental, serta paparan konten yang tidak sesuai usia.
“Kita perlu kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk media sosial. Ini bukan soal membatasi hak mereka, tetapi memberikan perlindungan agar penggunaan media sosial lebih sehat dan bertanggung jawab,” ujar Rahman, Jumat (14/2/2025).
Ia menambahkan bahwa beberapa negara telah menerapkan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial guna mencegah dampak negatif yang lebih luas. Menurutnya, langkah serupa juga perlu diterapkan di Sumenep agar generasi muda dapat menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan aman.
Selain regulasi, Rahman juga mendorong pemerintah daerah serta institusi pendidikan untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengontrol penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Ia menyoroti pentingnya edukasi digital agar anak-anak memahami risiko serta cara menggunakan platform digital dengan lebih bertanggung jawab.
“Banyak pelajar menghabiskan waktu berjam-jam di media sosial tanpa kontrol yang jelas. Paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga tekanan sosial bisa menjadi ancaman serius bagi perkembangan mental mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rahman berharap agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda khusus di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, kebijakan ini akan membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga sadar akan dampak sosial dan psikologis dari dunia digital yang semakin kompleks.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan menjadi salah satu agenda utama dalam proses legislasi DPRD Sumenep tahun 2025. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi permasalahan sosial yang muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol di kalangan generasi muda.
“Jika kita abai, media sosial akan menjadi arena di mana anak-anak kita bertumbuh tanpa arah, terombang-ambing oleh tren tanpa kendali. Regulasi ini adalah langkah awal menuju kesadaran digital yang lebih baik,” jelas Rahman.
“Jadi, kita tidak bisa membiarkan algoritma kapitalistik raksasa teknologi membentuk pola pikir generasi muda tanpa filter. Negara harus hadir sebagai pagar moral yang membimbing mereka,” tutupnya menambahkan.***