Lima Fakta Mengerikan Kasus Penipuan Travel Umrah Rp 2,1 Miliar di Sumenep
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok perjalanan umrah yang merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Kasus tersebut, menyeret seorang pria berinisial A.M.B yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Modus penipuan dilakukan melalui perusahaan perjalanan bernama PT Annuqa, yang mengaku sebagai penyelenggara resmi umrah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka menjanjikan keberangkatan ibadah umrah kepada 60 calon jemaah dari Masjid Al-Falah, dengan tawaran paket selama 16 hari yang dijadwalkan berlangsung pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan 2023.
Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Tersangka menawarkan layanan umrah dengan biaya Rp 30 juta per orang, padahal ia tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara ibadah,” ujar Widiarti.
Awal mula kasus ini terjadi pada Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, mendatangi kantor PT Annuqa setelah mendengar bahwa biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.
Kemudian, perkenalan langsung dengan KH Ahmad Muhajir semakin meyakinkan calon jemaah untuk mendaftar.
Setelah melakukan sosialisasi di Masjid Al-Falah, jumlah pendaftar meningkat pesat.
Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk uang muka dan pelunasan, serta tambahan biaya senilai Rp 7,5 juta per orang menjelang keberangkatan.
Namun, rencana keberangkatan yang dijadwalkan pada 4 April 2023 dibatalkan secara tiba-tiba di pagi hari, dengan alasan tiket belum dilunasi.
Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir mengadakan pertemuan di kediaman salah satu jemaah dan membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan peserta yang kecewa.
Dalam pertemuan itu, para jemaah ditawari dua pilihan: tetap berangkat atau meminta pengembalian dana (refund).
Sayangnya, janji pengembalian uang yang disebut akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak melibatkan pihak kepolisian, tidak pernah terealisasi.
Tak satu pun dari para calon jemaah menerima dana mereka kembali, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penyelidikan, termasuk tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman percakapan dan dokumen digital lainnya.
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka sejak awal memang tidak berniat memberangkatkan jemaah.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata AKP Widiarti.
Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.
”Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,”pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





