dimadura
Beranda Tomang Sumenep Mengaku Tak Punya Riwayat Cicilan di FIF Group, Motor Warga Sumenep Dirampas Debt Collector

Mengaku Tak Punya Riwayat Cicilan di FIF Group, Motor Warga Sumenep Dirampas Debt Collector

Logo FIF Group (Sumber: Laman Web FIF Group)

 

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA — Seorang warga Kelurahan Pajagalan, Kabupaten Sumenep, mengaku menjadi korban perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan FIF Group Sumenep.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Diponegoro, saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX, Selasa (15/10/2025) sore.

Menurut keterangan korban, sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai FIF menghentikan laju kendaraannya dan langsung merampas motor tersebut tanpa penjelasan yang jelas.

“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” kata korban, Rabu (16/10).

Korban mengaku tidak memiliki riwayat kredit di FIF Group dan merasa dirugikan atas tindakan yang dianggap sepihak itu. Ia bahkan mengaku sempat diancam agar menyerahkan kendaraannya dan dipermalukan di depan banyak orang.

“Saya sudah bilang ini motor pribadi, bukan hasil kredit. Tapi mereka tetap ngotot dan membawa motor saya begitu saja,” tambahnya.

Aksi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang menilai tindakan para pelaku lebih mirip aksi begal daripada penarikan resmi oleh perusahaan pembiayaan.

Peristiwa ini juga memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pengguna jalan yang merasa terancam dengan cara-cara semacam itu.

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menilai bahwa praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas termasuk tindakan melanggar hukum.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Kalau kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan,” tegasnya.

Rofiq juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Dalam aturan itu, sambung dia, disebutkan, bahwa penarikan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat, membawa surat kuasa resmi, dan kendaraan yang ditarik harus terdaftar sebagai objek jaminan fidusia di Kemenkumham.

“Kalau tidak memenuhi ketiga syarat itu, tindakan apa pun di jalan bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Hingga kini, korban masih berupaya mengambil kembali kendaraannya dan mempertimbangkan untuk melapor ke Polres SumenepPolres Sumenep.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah kredit di FIF, tapi motor saya dibawa seperti itu. Ini benar-benar merugikan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak FIF Group Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, hingga saat ini, Kamis (23/10), belum mendapat tanggapan.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan