dimadura
Beranda Roma Organisasi Sengketa PB PGRI Berimbas ke Daerah, UPI Sumenep Dinilai Cacat Hukum

Sengketa PB PGRI Berimbas ke Daerah, UPI Sumenep Dinilai Cacat Hukum

Kolase Logo Baru Universitas PGRI Sumenep dengan Logo PMB (Ilustrasi/Istimewa)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA Konflik kepengurusan di tingkat pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kini mulai berimbas pada legalitas struktur di daerah.

Humas PB PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., menilai bahwa pembentukan kepengurusan dan penunjukan jabatan di lingkungan UPI, atau Universitas PGRI Sumenep, berpotensi cacat hukum karena organisasi induk masih bersengketa di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ilham dalam wawancara eksklusif dengan dimadura.id belum lama ini.

Menurutnya, masalah berawal dari status dualisme kepengurusan PB PGRI yang hingga kini masih bergulir di dua jalur peradilan, yakni Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PGRI hari ini masih bersengketa di dua tempat pengadilan… antara PGRI pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M. dengan PB PGRI pimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi,” kata Ilham.

Ilham menegaskan, SK AHU yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kubu menambah kompleksitas.

SK AHU PB PGRI atas nama Dr. Teguh Sumarno (No. 0001568.AHU.01.08.2023, yang tertanggal 13 November 2023), kata dia, masih tercatat sah. Sementara kubu lain, mendapat tiga SK AHU terbit setelahnya.

“SK AHU PGRI-nya pimpinan pak Doktor Haji Teguh tetap masih sah, dengan nomor SK AHU Kementerian Hukum dan HAM 0001568.AHU.01.08.2023. Karena terakhir, di tingkat Kasasi, inkrahnya sudah. Inkrahnya ya dualisme,” katanya.

“Menkumham saat itu, masih jamannya Pak Yasonna Laoly ya, menghidupkan kembali punya Bu Unifah, tetapi tidak ada surat keputusan pencabutan SK AHU salah satu oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada, bahkan yang mati dihidupkan kembali,” jelasnya lebih lanjut.

Karena itu, Ilham mengingatkan agar pengurus PGRI di daerah berhati-hati dan menahan diri dari melakukan penunjukan atau pelantikan yang mengatasnamakan PGRI.

“Apapun yang dibentuk di Kabupaten Sumenep, baik pemilihan rektor atau KORKAP, konferensi kabupaten PGRI menunjuk ini, menunjuk itu, saat sengketa, maka semua adalah cacat hukum karena hukumnya hari ini sedang diuji kebenarannya,” ujarnya tegas.

Ilham juga menyoroti soal ketidaktahuan sebagian pengurus daerah terhadap status sengketa pusat. Menurutnya, hal itu berpotensi menjerumuskan guru dan pengurus lokal pada persoalan hukum dan administratif.

Ia lanjut mengimbau pengurus PGRI di daerah untuk netral dan menunggu putusan hukum tetap sebelum mengambil langkah-langkah organisasi yang bersifat normatif atau keuangan.

“Jangan bawa nama-nama PGRI dengan menunjuk pengurus PGRI, menunjuk rektor… Tunggulah sampai betul-betul diputuskan siapa pemenangnya,” kata Ilham.

Kasus ini, menurut Ilham, hanya bisa diselesaikan melalui proses hukum, dan hingga putusan inkrah, semua penetapan kepengurusan atau tindakan administratif yang mengatasnamakan salah satu pihak berisiko dibatalkan atau digugat.

“Jadi kita mohon sampaikan ini kepada masyarakat Madura, khususnya anggota PGRI di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan, bahwa PGRI hari ini masih bersengketa,” ucapnya.

“Mari kita berdoa kepada Tuhan, mudah-mudahan PGRI dipimpin oleh pemimpin PGRI yang amanah,” tukasnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, memastikan pengangkatan Asmoni sebagai Rektor UPI Sumenep 2025-2029 melalui mekanisme internal yayasan.

“Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat di antara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” ungkapnya kepada media ini, Senin (29/9).

Ia menyebut keputusan itu juga berdasar petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” jelasnya lebih lanjut.

Sunaryo bahkan menegaskan bahwa penunjukan rektor Asmoni adalah secara definitif; bukan bersifat sementara, atau bukan sebagai Plt rektor pengisi masa transisi dari sekolah tinggi ke universitas.

“Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua, adalah dalam keadaan khusus,” katanya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Konten Iklan