Meski Alat Bukti Lengkap, Tersangka Pencurian Pohon di Sumenep Tak Ditahan
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Penanganan perkara dugaan pencurian pohon di Kabupaten Sumenep memunculkan perdebatan, lantaran seorang Tersangka tidak ditahan meski penyidik menyatakan alat bukti telah lengkap dan berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah RS Abdul Wasik Bai Dhowi bin Baidawi, yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor Sumenep berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut sangkaan tindak pidana pencurian pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup lama, kepolisian menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Namun, pelapor dalam perkara ini, inisial IF, menyampaikan keberatan atas langkah aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka.
Dalam rilis tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, pelapor menilai sikap tersebut tidak sebanding dengan kondisi perkara yang ada.
Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dan pembuktian telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa proses administrasi perkara juga telah berada pada tahap akhir.
“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu yang dicuri juga sudah disita oleh kepolisian,” kata Nadianto dalam keterangan tertulis, Senin (26/1) sore.
Selain soal alat bukti, pelapor juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada.
Menurutnya, persoalan itu telah memiliki dasar hukum yang terang, baik secara administratif maupun melalui putusan pengadilan.
“BPN menyatakan barang yang dicuri masuk tanah milik Fathor Rasyid ayah pelapor, dan putusan perdata juga menyatakan tanah tersebut milik Fathor Rasyid orang tua pelapor,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, pelapor mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Ia menilai keputusan itu janggal dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Bahwa semua alat bukti sangat terpenuhi dan sangat jelas dan terang, namun hingga sekarang tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resor Sumenep dan juga tidak akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,” tegasnya.
Pelapor minta Kejaksaan Negeri Sumenep untuk juga tidak main-main menangani perkara pencurian apalagi tidak dilakukan penahanan.
“Apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahan oleh Kejaksaan, maka Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak profesional dan secara khusus kami akan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Pelapor bahkan menyebut adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
“Tersangka mendapatkan perlakuan khusus di kepolisian dan akan mendapatkan perlakuan khusus kembali oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Baru kali ini pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menyebut bahwa berkas perkara telah memasuki tahap lanjutan untuk bisa dilakukan pelimpahan berkas dan BB ke Kejaksaan Negeri setempat. “Kalau sudah masuk ke Kejaksaan nanti, pastinya sudah P21,” jelas Widi.
Menanggapi pertanyaan mengenai belum dilakukannya penahanan, Widi menjelaskan bahwa kewenangan kepolisian memiliki batas tertentu dalam proses hukum.
“Itu berkas sudah dikirim. Nanti penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang menangani, sementara tersangkanya sejauh ini sudah kooperatif. Tapi kan ada petunjuk dari jaksa terkait pelimpahan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap administratif sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti secara fisik.
“Baru setelah dapat diketahui, saat ini masih pengiriman berkas perkara P21. Nanti kalau sudah sampai P21, berkas dan tersangkanya baru dikirim ke kejaksaan. Untuk lebih lengkapnya, saya cek dulu berkasnya,” tutup Plt Kasi Humas Polres Sumenep.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





