NEWS DIMADURA, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial AAJ (37) warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke bengkel guna membeli ban motor.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (07/02) malam. Korban, TH (54), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, tak menaruh curiga saat AAJ, yang sudah dikenalnya selama setahun, datang meminta tolong.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka AAJ meminta korban mengantarkannya ke bengkel dengan alasan ban motornya bocor. Karena merasa mengenal pelaku, korban setuju dan menggunakan sepeda motornya, Honda Revo dengan nomor polisi L-4042 BAE,” ujar Hartono, Minggu (09/02/2025).
Namun, dalam perjalanan, tersangka yang mengendarai motor justru tidak menuju bengkel. Ia terus berputar-putar tanpa tujuan hingga akhirnya berhenti di Jalan KH. Agus Salim, Desa Madulang.
Di sana, tersangka menurunkan korban dengan dalih motor yang terparkir di tepi jalan adalah miliknya. Tanpa menunggu, AAJ langsung kabur dengan membawa motor korban ke arah Pamekasan.
“Korban baru sadar telah ditipu setelah bertanya kepada warga sekitar dan mengetahui bahwa motor yang ditinggalkan bukan milik AAJ. Sadar motornya dibawa kabur, korban segera melapor ke Polres Sampang,” kata Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hartono, tersangka menggunakan modus ini untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menggadaikan motor hasil kejahatannya.
Berbekal informasi yang dikumpulkan, tim kepolisian akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
“Pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Saat ini, ia telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
“Atas perbuatannya, AAJ dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.***