NEWS DIMADURA, SAMPANG – Seorang pria berinisial HR (26) warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa HR ditangkap tim Satresnarkoba saat berada dikamar kost di Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, pada Minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 5,32 gram. Barang tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam bungkus rokok hitam,” ungkapnya.
Selain sabu, lanjut Hartono, polisi juga menyita sebuah ponsel Redmi Note 8 berwarna biru serta sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan bahwa HR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2022, ia pernah terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg.
“Atas perbuatannya kali ini, HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,”pungkasnya.***