NASIONAL, DIMADURA – Perkembangan hukum dari dua ranah berbeda kian memperpanjang babak perseteruan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Satu konflik, dua putusan, dan dua pesan yang berbeda.
Pasalnya, di tengah kemenangan kubu Prof. Dr. Teguh Sumarno dalam sengketa administrasi badan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri justru menetapkan Teguh Sumarno dan Dr. Mansur Arsyad sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Di satu sisi, Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta mengabulkan permohonan banding kubu Teguh Sumarno dengan membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Majelis hakim juga menyatakan batal tindakan administratif berupa penerimaan permohonan perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI yang tercatat pada 8 Maret 2024 serta memerintahkan pencoretan pendaftaran tersebut.
Namun, sehari setelah perkembangan perkara administrasi itu mengemuka, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerbitkan Surat Nomor B/58.a/VII/RES.1.11/2026/Dittipidum tertanggal 21 Juli 2026 yang memberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang penetapan Prof. Dr. Teguh Sumarno, M.M. dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Surat tersebut menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi, dua orang ahli, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menerbitkan surat ketetapan penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.
Di tengah dinamika dua proses hukum tersebut, kedua kubu justru sama-sama mengajak keluarga besar PGRI menjaga etika organisasi dan menghormati proses hukum.
Dari kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHt. (Humas Pengurus PGRI dan Aktivis Pendidikan), melalui tulisan berjudul "PGRI Merindukan Persatuan, Bukan Pertikaian", Ilham menyampaikan meskipun prof teguh menang di pengadilan tinggi tata usaha negara.bahwa pihaknya menyatakan sikap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah ataupun benar sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ilham, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (22/7/2026).
"Toh itu masih berstatus Tersangka, perlu diuji kebenarannya belum terbukti, belum ada putusan inkrah dari pengadilan terhadap keduanya. Artinya, status tersangka itu masih panjang prosesnya," imbuhnya.

