"Mengenai proses hukum yg sedang berlangsung, marilah kita hormati sepenuhnya mekanisme hukum yg sudah berjalan sampai ada putusan yg berkekuatan hukum tetap. Kita tidak perlu mendukung ide Restorative Justice yg bisa muncul mengatasnamakan rasa iba agar tidak mengkhianati perjuangan kita bersama. Biarlah hukum berjalan pada jalurnya agar memberi efek jera dan pembelajaran yg bisa memberikan hikmah untuk kebaikan di masa mendatang," katanya.

Ia juga menutup pesan dengan ajakan menjaga marwah organisasi. "Mari kita menjadi pribadi yg lembut kepada sesama, tetapi tegas terhadap prinsip. Santun dalam bertutur, namun tidak goyah dalam menjaga konstitusi organisasi. Bersatu dalam persaudaraan, tegas dalam aturan, dan istiqamah menjaga marwah PGRI," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara pidana yang ditangani Bareskrim Polri masih berada pada tahap penyidikan. Sementara itu, putusan PT TUN Jakarta merupakan putusan tingkat banding dalam sengketa tata usaha negara.

Kedua perkara tersebut berada pada rezim hukum yang berbeda dan masing-masing masih dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***