NASIONAL, DIMADURAPembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase paling menentukan setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, dihadiri 8 fraksi DPR RI, DPD RI, serta perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Jika regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah yang diproyeksikan memperoleh status hukum sebagai Daerah Kepulauan, sebuah langkah yang dinilai sejalan dengan gagasan perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep serta wacana pembentukan Provinsi Madura.

Mercy menyampaikan seluruh fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dilanjutkan hingga tahap pengesahan.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan dukungan dengan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap substansi regulasi.

Kesepahaman antara DPR, DPD RI, dan pemerintah tersebut menjadi kemajuan paling signifikan sejak RUU Daerah Kepulauan pertama kali diperjuangkan lebih dari 10 tahun lalu.

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi wilayah kepulauan.

Menurutnya, afirmasi yang diberikan mencakup aspek pendanaan, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pemerataan pembangunan.

RUU Daerah Kepulauan sendiri merupakan usul inisiatif DPD RI sejak 2017 sebagai respons atas aspirasi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menilai kebijakan pembangunan nasional masih lebih berorientasi pada luas wilayah daratan.

Padahal, karakter wilayah kepulauan didominasi kawasan laut yang memerlukan pendekatan pembangunan berbeda.