Pembahasan resmi RUU dimulai pada awal 2026 setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres). Momentum tersebut mengakhiri penantian panjang ketika regulasi itu hanya berstatus Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Mercy menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun mengubah nama kabupaten.

Tujuan utamanya ialah memberikan pengakuan hukum berupa status Daerah Kepulauan kepada kabupaten yang memenuhi persyaratan sehingga berhak memperoleh kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.

Afirmasi itu meliputi formulasi pendanaan yang memperhitungkan luas wilayah laut, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga penyesuaian kewenangan sesuai karakter geografis masing-masing daerah.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan, terdapat sekitar 85 kabupaten di Indonesia yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan.

Kabupaten Sumenep termasuk di dalamnya karena memiliki ratusan pulau dengan wilayah laut yang jauh lebih luas dibanding daratan.

Bagi Sumenep, pengesahan RUU tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat perjuangan pemerintah daerah mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.

Langkah administratif itu selama ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan atas karakter wilayah kepulauan yang dimiliki Sumenep.

Di sisi lain, penguatan status kepulauan juga dinilai memiliki relevansi strategis terhadap wacana pembentukan Provinsi Madura.

Apabila Kabupaten Sumenep memperoleh status Daerah Kepulauan beserta skema afirmasi dari pemerintah pusat, pembangunan kawasan kepulauan Madura diperkirakan akan memiliki fondasi yang lebih kuat, terutama dalam aspek konektivitas, pemerataan layanan publik, dan pengembangan ekonomi maritim.