Penulis: NK Gapura


LANGSUNG SAJA. Wacana mengubah nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali diperbincangkan. Saya pun ikut menulisnya di Kompas.com, 18 Agustus 2026 lalu.  

Rencana itu bahkan telah dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan itu berpeluang dilakukan sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Tetapi, sebelum terburu-buru bertanya apakah nama itu perlu diubah, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya hendak diubah oleh sebuah nama?


Masa Bupati Ramdlan Siraj

Sekitar 2007, ketika KH Ramdlan Siraj menjadi Bupati, gagasan Kabupaten Kepulauan Sumenep sudah pernah muncul. Isu itu berkait erat dengan persoalan batas wilayah laut, pengelolaan sumber daya alam, dan terutama menyusul persoalan Blok Maleo.

Ramdlan Siraj menyatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju jika perubahan nama memang diperlukan bagi kepentingan Sumenep, termasuk dalam penanganan migas.

Namun sikap Ramdlan tidak sesederhana mengatakan bahwa nama harus segera diganti. Ia menunggu aspek hukum dan hasil judicial review.

Bahkan, Ramdlan menegaskan, perubahan nama tidak boleh didasarkan pada penafsiran terhadap aturan atau kepentingan tertentu semata.

Saat itu, bagi pemerintahan, nomenklatur perubahan itu harus berkaitan dengan pengakuan administratif atas ruang laut dan sumber daya yang ada di dalamnya.


Masa Bupati Busyro Karim

Pada masa KH A Busyro Karim, cara pandang akan kepulauan terlihat semakin konkret.

Dalam sebuah semiloka sekitar tahun 2010, Busyro menyebut potensi kepulauan Sumenep sangat besar. Migas, hasil hutan, perikanan, wisata, hingga peternakan disebutnya sebagai kekuatan ekonomi kepulauan.

Tetapi pada saat yang sama, Busyro mengakui persoalan mendasarnya: semua potensi itu belum ditopang infrastruktur yang memadai untuk aktivitas, aksesibilitas, dan lalu lintas ekonomi masyarakat.

Saat itu, pemerintah bukan tidak tahu bahwa puluhan pulau itu ada. Pemerintah tahu. Bahkan tahu potensi ekonominya. Masalahnya, ada jarak antara pengetahuan tentang potensi dengan kemampuan negara menghadirkan pelayanan dan konektivitas di sana.

Pada masa Busyro, pendekatan itu kemudian diterjemahkan melalui safari kepulauan. Busyro bersama pimpinan organisasi perangkat daerah turun langsung ke pulau-pulau.

Busyro pernah menggelar safari ke Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Hanya saja, ada satu paradoks di sini: semakin sering pemerintah datang ke kepulauan, semakin jelas bahwa kepulauan bukan sekadar halaman belakang kabupaten. Ia membutuhkan cara kerja pemerintahan yang berbeda.

 

Masa Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Ketika Achmad Fauzi Wongsojudo menjabat, kepulauan tidak lagi hanya disebut sebagai lokasi yang harus dikunjungi. Dalam visi-misinya, pembangunan infrastruktur disebut harus berimbang antara daratan dan kepulauan.

Salah satu program prioritasnya juga secara eksplisit menyebut peningkatan infrastruktur dan moda transportasi kepulauan.

Ketika berkunjung ke Sapeken sekitar 2021, Fauzi juga menyatakan pemerintah akan terus membangun aksesibilitas, konektivitas, dan mobilitas kepulauan secara berkesinambungan.

Saat menjabat di periode kedua, orientasi itu kembali muncul dalam RPJMD 2025-2029. Infrastruktur dan moda transportasi kepulauan kembali ditempatkan sebagai salah satu program unggulan.

Bahkan sekitar 2025 lalu, Pemkab menggagas pemanfaatan lahan di pulau Masalembu untuk pembangunan airstrip penerbangan perintis, dengan alasan kebutuhan mobilitas dan logistik masyarakat kepulauan.

Dari Ramdlan, Busyro hingga Fauzi terlihat satu benang merah: kepulauan selalu menjadi persoalan yang diakui pemerintah. Yang berubah adalah bahasa dan instrumennya.


Berharap dari Nama Baru

Nama bukan sesuatu yang tidak penting. Ia adalah identitas. Ia bisa menjadi penanda geografis, politik, sekaligus cara pemerintah daerah memperkenalkan dirinya kepada pemerintah pusat, investor, wisatawan dan masyarakatnya sendiri.

Akan tetapi, harus diingat bahwa nama bukan anggaran. Ia tidak otomatis membangun dermaga, membuat kapal berlayar setiap hari, tidak otomatis menghadirkan dokter di pulau terpencil, tidak otomatis menurunkan harga logistik, tidak otomatis membuat anak-anak di kepulauan mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang sama dengan anak-anak di daratan.

Karena itu, perubahan nomenklatur harus diuji dengan pertanyaan yang lebih keras: apa konsekuensi kebijakannya? Jika perubahan nama hanya menghasilkan kop surat baru, papan nama baru, dan stempel baru dalam dokumen pemerintahan, maka manfaatnya akan sangat simbolik.

Akan tapi sebaliknya, jika perubahan itu jadi pintu memperkuat pengakuan karakter geografis, memperbaiki formula fiskal, mendorong kebijakan afirmatif, dan memperjelas kewenangan pengelolaan wilayah laut, maka perubahannya menjadi lebih substantif.

Dengan kata lain, yang harus diubah bukan hanya nama kabupatennya, tetapi cara negara menghitung Sumenep.

Di buku Why Nations Fail, yang ditulis Daron Acemoglu dan James A Robinson, menjelaskan bahwa kemajuan suatu wilayah tidak ditentukan oleh kekayaan alamnya. Tetapi oleh institusi yang mampu menciptakan kesempatan, pelayanan, dan distribusi sumber daya secara inklusif.

Gagasan itu bisa ditarik ke Sumenep. Sebab Kepulauan Sumenep tidak miskin potensi. Ada laut, ikan, migas, wisata, energi, jalur perdagangan, kebudayaan, bahkan posisi geografis yang menghubungkan kawasan Madura dengan wilayah Indonesia bagian timur.

Namun kekayaan geografis tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Yang menentukan adalah institusinya: bagaimana pemerintah mengalokasikan anggaran, membangun konektivitas, menghadirkan pelayanan, mengelola sumber daya dan memastikan masyarakat pulau tidak menjadi penonton atas kekayaan wilayahnya sendiri? Jadi, nomenklatur baru akan berarti jika ia diikuti perubahan institusional.

Di buku lain, The Power of Geography, yang ditulis oleh  Tim Marshall, pemerintah diingatkan bahwa geografi bukan sekadar latar tempat berlangsungnya politik dan pembangunan. Bentang geografis ikut menentukan pilihan, keterbatasan, bahkan kekuatan suatu wilayah.

Sumenep adalah contoh yang sangat jelas. Membangun jalan di daratan, tidak sama dengan membangun konektivitas antarpulau. Mengirim obat ke desa di daratan, tidak sama dengan mengirim obat ke pulau yang harus menunggu kapal. Bahkan pelayanan pemerintahan pun memiliki ongkos geografis yang berbeda.

Atas dasar itu, jika Sumenep ingin disebut sebagai kabupaten kepulauan, konsekuensi logisnya bukan sekadar mengganti nama. Perencanaan pembangunan harus dimulai dari laut, bukan sekadar memperlakukan laut sebagai jarak antara pusat kabupaten dan pulau-pulau.


Kesimpulan Sederhana untuk Telaah Bersama

Sejak Ramdlan Siraj, persoalan kepulauan sudah masuk ke meja pemerintah. Pada masa Busyro Karim, pembangunan dan potensi kepulauan menjadi agenda yang lebih konkret. Pada era Achmad Fauzi Wongsojudo, kepulauan semakin eksplisit dimasukkan ke dalam visi pembangunan dan agenda konektivitas.

Artinya, wacana hari ini bukan lahir dari ruang kosong. Namun sejarah tersebut sekaligus memberi peringatan: ternyata persoalan kepulauan jauh lebih tua daripada wacana perubahan namanya.

Karena itu, perdebatan yang sehat bukanlah sekadar “setuju” atau “tidak setuju” mengganti nama. Pertanyaannya harus lebih dalam.

Jika nama diganti, apa yang berubah dalam APBD, transportasi antarpulau, distribusi dokter, guru dan tenaga pelayanan publik?

Lain dari itu, apa yang berubah dalam harga barang dan biaya logistik? Dan yang paling penting: apakah warga di Sapeken, Kangean, Masalembu, dan pulau-pulau lainnya akan merasakan perubahan itu dalam kehidupan sehari-hari mereka?

Jika jawabannya belum jelas, maka pekerjaan terbesar bukan mengganti nama. Melainkan merumuskan isi di balik nama.

Suatu hari, Kabupaten Sumenep boleh saja berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Akan tetapi, bagaimana jika yang dibutuhkan masyarakat kepulauan bukan nama yang lebih panjang, melainkan negara yang terasa lebih dekat?

Di situlah wacana perubahan nama layak diuji: bukan pada papan nama kantor bupati, melainkan pada jarak antara pemerintah dan rakyatnya nanti. Salam awam saja.


Gapura, 
9 September 2026