PAMEKASAN, DIMADURA — DPRD Kabupaten Pamekasan mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan dalam menangkap buronan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, saat audiensi bersama para korban kasus investasi tersebut di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Faridi secara khusus mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto, bersama tim penyidik yang berhasil menangkap tersangka setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun," ujar Faridi.
Tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (26/7/2026). Mantan pegawai bank tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.
Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang dilaporkan telah merugikan 17 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban.
"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut," kata Yoni.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.

