PAMEKASAN, DIMADURA – Serapan hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga 13 September 2026 mencapai 30.635 ton, melampaui capaian tahun 2025 yang tercatat sekitar 30.300 ton.
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Raihan Akbar mengatakan, capaian tersebut menunjukkan serapan tembakau tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah sudah lumayan lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ujarnya kepada media ini, Jumat (18/9/2026).
Selain data capaian serapan itu, pihaknya juga memastikan tidak ada pabrik rokok yang melakukan pembelian tembakau tanpa mengantongi izin. “Sejauh ini tidak ada,” kata Raihan.
Menurutnya, saat ini terdapat 60 pabrik yang telah mendapatkan izin pembelian tembakau. Pengawasan dilakukan terhadap gudang maupun pabrik yang telah memperoleh persetujuan pembelian.
Pengawasan tersebut, kata Raihan, dilakukan untuk memastikan tembakau berkualitas tidak dibeli dengan harga yang merugikan petani.
Ia juga mengingatkan petani agar menjaga kualitas hasil panen. Petani diminta tidak memanen tembakau terlalu muda serta tidak mencampur tembakau dengan gula.
“Saya menekankan petani tembakau jangan panen muda dan tidak mencampur dengan gula, supaya hasilnya berkualitas bagus,” pesannya.
Raihan juga meminta pembeli menyesuaikan harga dengan kualitas tembakau yang dibeli agar petani memperoleh harga yang layak.
“Kepada para pembeli supaya membeli tembakau sesuai dengan kualitas, sehingga membuat petani tersenyum dan tidak merugi,” pesannya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menjelaskan isi Perbup Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026, yang mengatur pengambilan contoh atau sampel tembakau, termasuk pengendalian dan pengawasan pembelian tembakau dari luar Madura.
Setiap pengambilan sampel, jelas dia, maksimal satu kilogram dan wajib dihitung atau dibayar apabila transaksi jual beli terjadi.
Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan pembelian tembakau juga wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang pengawasannya dilakukan Disperindag.
“Tim pengawas terdiri dari dinas terkait. Disperindag melibatkan perguruan tinggi, dan kepolisian, semuanya itu sudah bekerja,” ungkapnya.
Faridi menyebut terdapat sejumlah laporan mengenai tembakau yang dijual di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP). Namun setelah dilakukan pengecekan, harga tersebut berkaitan dengan kualitas daun tembakau yang masih berada di bagian bawah.
“Daun bawah itu memang harganya lebih murah, begitu. Ketika daun tengah ke atas itu kan sudah sesuai dengan BPP bahkan sudah melampaui BPP,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri keterangan, ia mengimbau seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kepentingan seluruh pihak dalam rantai perdagangan tembakau, mulai dari gudang, bandul, hingga petani.
“Saya mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap regulasi, karena semua itu akan berdampak baik terhadap ekonomi pertembakauan,” pungkasnya. ***

